Laporan Keuangan PT Pupuk Indonesia Raih Opini Wajar

6 hours ago 2
Laporan Keuangan PT Pupuk Indonesia Raih Opini Wajar Ilustrasi.(dok.Pusri)

Perihal: Hak Jawab terhadap artikel di mediaindonesia.com tentang tuduhan korupsi Pupuk Indonesia

Mewakili perusahaan, saya VP Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Cindy Sistyarani bermaksud menyampaikan tanggapan terkait pemberitaan di mediaindonesia.com yang berjudul Kejagung Diminta Bongkar Dugaan Korupsi Pupuk yang Nilai Kerugiannya Fantastis tanggal 16 Juni 2025.

Berita tersebut memuat aksi Komite Mahasiswa Indonesia (KMI) di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pernyataan dari Koordinator KMI, Safruddin terkait tuntutan pemeriksaan terhadap Pupuk Indonesia atas tudingan korupsi dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,3 triliun.

Atas pemberitaan tersebut, melalui surat ini kami bermaksud memberikan tanggapan dan penjelasan dari perspektif Pupuk Indonesia sebagai Hak Jawab kami untuk dimuat di pemberitaan yang sama. Berikut beberapa poin yang ingin kami sampaikan:

  1. Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

  2. Laporan Keuangan Konsolidasian PT Pupuk Indonesia (Persero) Tahun 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) dengan opini wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

  3. Laporan Keuangan tersebut telah disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kebutuhan monitoring dan analisis oleh otoritas pasar modal, mengingat Pupuk Indonesia merupakan perusahaan yang menerbitkan obligasi. Laporan Keuangan tersebut juga telah disampaikan kepada auditor BPK RI AKN II sebagai bagian dari obyek audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023.

  4. Adapun tuduhan mengenai adanya selisih Rp 8,3 triliun dalam laporan keuangan Pupuk Indonesia sama sekali tidak benar, sebab seluruh saldo tersebut telah dicatat dalam laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

  5. Sebanyak Rp 7,3 triliun merupakan deposito berjangka lebih dari 3 bulan yang ditempatkan pada bank-bank HIMBARA sehingga disajikan dalam Aset Lancar Lainnya pada Laporan Keuangan.

  6. Sebanyak Rp 707,9 miliar merupakan saldo kas yang dibatasi penggunaannya. Saldo tersebut telah disajikan dalam Aset Lancar Lainnya dan kelompok Aset Tidak Lancar Lainnya dalam laporan keuangan.

  7. Nilai Rp 331,7 miliar terdiri dari berbagai mutasi non-kas lainnya atas rekonsiliasi penambahan aset tetap, termasuk pembelian secara utang atau akrual, kapitalisasi biaya pinjaman dan aset hak guna, serta pembentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang dan persediaan. Seluruh nilai tersebut telah tercermin dalam beberapa pos Laporan Keuangan dan Catatan atas Laporan Keuangan terkait.

5. Dengan demikian, Pupuk Indonesia menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan telah disusun dan disajikan secara transparan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Perusahaan senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola yang baik (GCG), serta terus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kami menghimbau semua pihak untuk merujuk pada informasi resmi yang telah diaudit dan diverifikasi oleh otoritas berwenang guna menghindari kesalahpahaman atas pemberitaan yang beredar.

Demikian Hak Jawab kami sampaikan. Kami berharap tanggapan ini dapat dimuat pada pemberitaan Kejagung Diminta Bongkar Dugaan Korupsi Pupuk yang Nilai Kerugiannya Fantastis agar sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku, menggunakan prinsip cover both sides.

Atas perhatian dan kerja sama dari pihak Redaksi mediaindonesia.com, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Cindy Sistyarani

VP Komunikasi Korporat
PT Pupuk Indonesia (Persero)

https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/782951/kejagung-diminta-bongkar-dugaan-korupsi-pupuk-yang-nilai-kerugiannya-fantastis

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |