
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klaim Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra yang mengaku tidak mengenal buronan Harun Masiku. Lembaga Antirasuah menegaskan memiliki informasi dua orang itu pernah bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Ya, info yang kami dapatkan ya, balik lagi. Penyidik mendapatkan informasi adanya pertemuan saudara DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dengan saudara HM (Harun Masiku) di Kuala Lumpur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (10/4).
Tessa mengatakan, Djoko Tjandra dipanggil penyidik sebagai saksi dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk mendalami pertemuan itu, kemarin. KPK menilai bantahan dari eks terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali merupakan haknya.
“Nah, pertanyaannya kan apakah informasi tersebut valid atau terkonfirmasi? Itulah fungsinya ada pemanggilan saksi, ada konfirmasi dengan alat-alat bukti yang ada,” ujar Tessa.
Penyidik KPK dipastikan akan mendalami kebenaran pertemuan Djoko Tjandra dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur. Informasi itu penting untuk kebutuhan pemberkasan.
“Nah, tentunya nanti tugas penyidik lah yang akan membuktikan atau mencari alat bukti yang mana untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara, dan bila dinilai oleh jaksa penuntut umum lengkap, dapat dilimpah untuk disidangkan,” ucap Tessa.
KPK menduga Djoko Tjandra meminta bantuan Harun saat bertemu di Kuala Lumpur. Waktu pasti keduanya bertemu belum bisa dipaparkan KPK saat ini.
KPK sebelumnya memeriksa eks anggota Wantimpres Djan Faridz untuk mendalami kasus ini. Rumah Djan sebelumnya pernah digeledah untuk mencari bukti terkait Harun Masiku.
Kasus suap PAW ini belum kelar. Sebab, buronan Harun Masiku belum ditangkap, dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)