
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan membela Penyidik Rossa Purbo Bekti dalam gugatan perdata dari eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Negeri Bogor. Tim Biro Hukum Lembaga Antirasuah sempat ditolak saat mau memberikan bantuan oleh majelis hakim.
“Info yang kami dapatkan sudah dilakukan penambahan dan diperbolehkan dan sudah dimintakan untuk diajukan kepada PN Bogor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (10/4).
Tessa mengatakan, Tim Biro Hukum KPK ditolak bantu Rossa gegara sudah ada kuasa hukum dari IM57+ Institute. Namun, Lembaga Antirasuah meminta penambahan kuasa hukum kepada hakim, kemarin.
Permintaan itu dikabulkan. Kini, Rossa dibela banyak lini dalam gugatan perdata atas pemeriksaan Tio, yang dinilai merugikan tersebut.
“Jadi harapan kita untuk sidang berikutnya dari Birohukum bisa bersama-sama kuasa hukum dari IM57 mendampingi penyidik sodara RPB (Rossa Purbo Bekti) di persidangan tersebut,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Rossa Purbo Bekti digugat Agustiani Tio Fridelina. Rossa digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Bogor dengan nilai kompensasi Rp 2,5 miliar.
IM57+ Institute dan beberapa eks penyidik senior KPK merespons gugatan itu. Salah satunya, yakni Novel Baswedan, dengan hadir dalam sidang yang berlangsung hari Rabu, 9 April 2025.
”Dalam konteks ini kami prihatin ketika ada penegakan hukum digugat secara perdata. Bayangkan, penegak hukum, sebagai penyidik, penyelidik, bahkan hakim, ketika mereka bekerja itu untuk dan atas nama negara. Kalau kemudian penegak hukum justru digugat secara perdata, ini kami prihatin,” ungkap Novel usai sidang, Rabu, 9 April 2025. (Can/P-3)