
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan cara mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) memutasi pegawai dengan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya. Satu saksi berinisial AM diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu.
“Untuk saksi AM, penyidik peran beliau yang bersangkutan (atas perintah RM) dalam mutasi jabatan di lingkungan pemprov (pemerintah provinsi),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/2).
Tessa sejatinya hanya mau memerinci inisial saksi itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah pegawai negeri sipil (PNS) Alfian Martedy.
Tessa enggan memerinci pegawai di Pemprov Bengkulu yang telah dimutasi Rohidin. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. (Can/P-3)