
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) kembali menerima gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di beberapa daerah. Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, sudah ada tujuh gugatan yang masuk, dan tentu KPU sudah menyiapkan jawabannya.
KPU tidak akan membatasi siapa pun untuk mengajukan gugatan jika merasa tidak puas dengan hasil PSU yang diadakan di 24 kabupaten dan kota di Indonesia. Jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hak konstitusional yang harus dihormati.
"Ada tujuh gugatan yang sedang kami siapkan jawabannya. Besok sudah ada penyampaian jawaban dari KPU, sedang kita siapkan. Kemudian kabarnya (gugatan) baru ini akan ada," kata Afifuddin, Senin (28/4), seusai Rapat Koordinasi Tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024.
"Intinya, kami kan tidak membatasi orang tidak puas. Yang penting, orang menggugat ke MK itu sebenarnya adalah jalur konstitusional, KPU sebagai penyelenggara siap menghadapi dan menjelaskan, bagaimana situasi pada saat pelaksanaan PSU," sambungnya.
Afifuddin menuturkan bahwa pelaksanaan PSU yang digelar di 24 kabupaten kota di Indonesia telah berjalan dengan aman dan lancar. Meski ada beberapa daerah yang mengajukan sengketa hasil PSU di MK. Termasuk di Sulsel, ada PSU di Kota Palopo, tapi baru akan digelar 25 Mei 2025 mendatang.
"Aman, lancar, Insyaallah sudah beres semua. Kalau ada gugatan kita hadapi. Tinggal lima (daerah) dari 24 (kabupaten kota), sebagian besar sudah menggelar (PSU). Harapannya semua bisa berjalan lancar," lanjut Afifuddin.
Khusus pelaksanaan PSU di Palopo, KPU RI telah meminta KPU Sulsel untuk mempersiapkan segala kebutuhan agar pelaksanaan berjalan lancar. “Kami masih memiliki waktu hingga 24 Mei untuk memastikan semuanya siap,” tambahnya. (E-2)