
KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk setiap warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas.
KTP berfungsi sebagai bukti diri yang sah dan berisi informasi penting mengenai identitas pemiliknya, seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan foto pemilik.
Jika KTP hilang, kamu perlu mengurus penggantian KTP yang hilang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tempat tinggalmu.
Berikut Cara Mengurus KTP yang Hilang
1. Laporkan Kehilangan KTP ke Polisi
Sebelum mengurus penggantian KTP, kamu harus melaporkan kehilangan KTP ke kantor polisi terdekat dan mendapatkan surat keterangan kehilangan dari polisi.
Surat ini akan menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses penggantian KTP.
Syarat:
- Menyertakan identitas diri (seperti SIM atau paspor) untuk proses laporan.
- Surat keterangan kehilangan dari polisi.
2. Kunjungi Disdukcapil untuk Mengurus Penggantian
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari polisi, kamu dapat mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mengurus penggantian KTP yang hilang.
Syarat:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Fotokopi dokumen identitas lain yang masih berlaku (misalnya, paspor atau SIM) sebagai bukti identitas.
- Foto diri sesuai dengan ketentuan KTP yang berlaku.
- Jika sudah terdaftar di sistem e-KTP, kamu cukup membawa dokumen pendukung tersebut.
3. Proses Verifikasi Data
Disdukcapil akan melakukan verifikasi data berdasarkan dokumen yang kamu berikan. Mereka akan memproses data untuk penggantian KTP yang hilang.
4. Pengambilan KTP Baru
Setelah proses verifikasi selesai, biasanya kamu akan diberi informasi kapan KTP yang baru bisa diambil. Proses pengambilan bisa memakan waktu beberapa hari atau minggu, tergantung kebijakan daerah setempat.
Biaya Penggantian KTP
- Penggantian KTP yang hilang tidak dikenakan biaya di Indonesia.
- Namun, jika KTP kamu rusak atau ingin melakukan perubahan data, bisa saja ada biaya administrasi yang dikenakan (tergantung pada kebijakan daerah).
Catatan Penting
- Pastikan kamu membawa semua dokumen yang dibutuhkan dan melakukan proses secara lengkap agar tidak ada masalah saat pengajuan.
- Jika kamu masih di bawah umur dan kehilangan KTP, orang tua atau wali perlu mendampingi saat pengurusan di Disdukcapil.
- Jika ada perubahan data pada KTP (misalnya, perubahan status atau alamat), kamu bisa sekaligus melakukan pembaruan data.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu akan dapat mengganti KTP yang hilang dengan mudah. (Z-4)