
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang mengalir ke mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan.
“KPK terus melakukan pemeriksaan dan masih akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga mengetahui konstruksi dari perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/6)
Menurut Budi, pendalaman ini penting untuk memastikan siapa saja yang menikmati uang hasil dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyidik juga disebut akan mencari bukti tambahan guna memperkuat dugaan tersebut.
“Tentu KPK akan menelusuri aliran-aliran uang hasil dugaan pemerasan dalam rencana penggunaan TKA di lingkungan Kemnaker ini,” ucap Budi.
KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 disebut telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemenaker,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/6).
Meski begitu, Budi belum bersedia mengungkap siapa sosok stafsus yang diduga menerima dana tersebut. (P-4)