
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pelapor dugaan suap dan gratifikasi dalam perebutan kursi pimpinan DPD, Muhammad Fithrat Irfan, hari ini, 7 Maret 2025. Dia diminta memberikan nama-nama senator yang diadukan.
“Saya mendatangi kembali di Gedung KPK RI untuk melengkapi data-data yang diduga 95 orang yang terlibat dalam suatu pemilihan pimpinan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR RI unsur DPD,” kata Fithrat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/3).
Fithrat enggan memerinci nama-nama senator yang diadukannya kepada KPK. Namun, dia memastikan mereka semua menerima suap.
“Nama-namanya itu yang diduga yang terlibat disinyalir dananya mengalir ke mereka itu, saya sudah serahkan ke bagian Dumas KPK,” ujar Fithrat.
Fithrat berharap ada tindak lanjut dari KPK atas laporan, dan semua data yang diberikan olehnya. Menurutnya, dana diserahkan rata di tiap senator perwakilan provinsi.
“Ya banyak juga, ada yang satu provinsi sampai 4 orang yang terlibat, ada yang 3, jadi saya belum bisa ini karena itu kan ranahnya KPK kan, kita masih menjaga itu privasi dari itu kan,” ucap Fithrat.
Selain nama, Fithrat mengaku menyerahkan bukti elektronik kepada KPK. Bentuknya berupa tangkapan layar atas percakapan terkait aduannya.
“Sama ada percakapan dari grup yang bersangkutan, yang terkait nama-nama 95 orang,” kata Fithrat.
Proses pemilihan Wakil dan Ketua DPD dilaporkan ke KPK. Pelapor menduga adanya pemberian dan penerimaan gratifikasi terkait perebutan kursi pimpinan senator itu.
“Kita di sini sudah menyampaikan kewajiban kita sebagai pelapor,” kata Advokat Azis Yanuar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18j Februari 2025.
Azis merupakan kuasa hukum dari pelapor yakni Muhammad Fithrat Irfan. Kliennya dipanggil KPK hari ini untuk memberikan bukti tambahan.
“Tadi sudah disampaikan bukti-bukti tambahan yang memang diperlukan oleh pihak KPK untuk memproses pelaporan yang sudah dimasukkan oleh beliau pada Desember 2024 yang lalu,” ucap Azis.
Menurut dia, salah satu bukti yang diberikan ke KPK berupa rekaman percakapan kliennya dengan petinggi partai. Namun, dia enggan memerinci sosok politikus yang diadukan ke Lembaga Antirasuah.
“Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat dalam hal tersebut,” ujar Azis.
Dalam aduannya, perebutan kursi DPD disebut tergantung pada nominal gratifikasi yang diberikan. Untuk jabatan ketua, minimal kandidat memberikan USD5.000 ke sejumlah orang. (Can/P-3)