
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan bahwa mereka menyelesaikan berkas perkara untuk menghindari praperadilan Hasto Kristiyanto. Kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan, dilimpahkan ke jaksa ke pengadilan untuk disidangkan.
“Pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jakarta Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Maret 2025.
Menurut Tessa, tuduhan kubu Hasto soal KPK mencoba menghindari praperadilan cuma asumsi. Sebab, kata dia, jika dugaan itu benar, seharusnya dilakukan penyidik pada gugatan Hasto yang pertama.
“Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan,” ucap Tessa.
KPK juga tidak mau menahan Hasto kelamaan jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Persidangan merupakan hak tersangka untuk kepastian hukum dalam kasusnya.
“Sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum,” terang Tessa.
KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (H-4)