Korupsi Adalah Pelanggaran HAM

1 day ago 5
Korupsi Adalah Pelanggaran HAM (Dok. Pribadi)

KORUPSI merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal itu karena korupsi telah menyengsarakan kehidupan rakyat karena hak-hak mereka atas pembangunan dirampas untuk kepentingan segelintir orang, khususnya persongkongkolan antara pejabat negara, pimpinan perusahaan, politisi, dan penguasa.

Indonesia tidak berhenti didera oleh korupsi. Terakhir ini ialah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun per tahun atau total sekitar Rp1.154 triliun selama lima tahun, 2018-2023.

Salah satu unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan ialah diduga mengoplos pertamax dengan pertalite. Bukan hanya negara yang dirugikan, melainkan juga masyarakat yang telah membeli pertamax karena kualitasnya telah menurun setelah dicampur dengan pertalite.

Dengan harga pertamax, konsumen ternyata mendapatkan kualitas seperti pertalite. Padahal konsumen telah mengalokasikan pengeluaran mereka untuk membeli pertamax dengan harapan berkualitas baik bagi kendaraan mereka. Akan tetapi, ternyata faktanya lain sehingga konsumen tidak hanya dirugikan secara ekonomi, tetapi juga sosial, misalnya jika kendaraan mereka cepat rusak, mereka harus mengeluarkan biaya ekstra.

Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, data penjualan bahan bakar minyak pada 2018-2023 untuk jenis pertamax sebanyak 30.874.000 liter. Dengan asumsi bahwa dalam periode lima tahun tersebut keseluruhan pertamax yang dijual dicampur dengan pertalite, terdapat selisih Rp2.900, yaitu selisih harga Rp10 ribu untuk pertalite dengan pertamax seharga Rp12.900. Keuntungan yang didapatkan diduga sekitar Rp2.900 x 30.874.000 liter, jumlahnya Rp 89,5 miliar.

Korupsi ialah salah satu masalah terbesar yang dihadapi negeri ini. Berbagai cara dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para koruptor, di antaranya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, momok korupsi masih menjadi musuh bersama, terlebih dengan ringannya hukuman yang diterima oleh koruptor jika dibandingkan dengan tindakan dan dampak yang diakibatkan oleh korupsi terhadap masyarakat dan negara.

Menurut riset Indonesia Corruption Watch (ICW), pada 2023, rata-rata koruptor hanya divonis penjara selama tiga tahun empat bulan.

Dari sisi hak asasi manusia, tindak pidana korupsi telah merampas kesejahteraan publik, memiskinkan masyarakat, dan merupakan bentuk dari pelanggaran hak-hak sipil dan politik, serta hak-hak sosial dan ekonomi yang berat.

Korupsi telah menjadi salah satu hambatan terbesar dalam memenuhi kewajiban negara untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia.

Kewajiban negara untuk menghormati mengharuskan negara untuk tidak melakukan tindakan yang bisa berakibat pada terkurangi, terhambat, dan atau tercabutnya penikmatan atas hak asasi manusia. Misalnya, untuk menjamin hak atas kesehatan, negara tidak boleh menghalang-halangi atau membuat peraturan yang berakibat pada terganggunya penikmatan hak atas kesehatan.

Kemudian, kewajiban untuk melindungi mengamanatkan negara untuk mencegah dan atau memberikan perlindungan atas segala tindakan dari pihak ketiga yang bisa berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia. Langkah pencegahan dan proteksi tersebut berupa penerapan peraturan dan undang-undang sehingga bagi siapa pun yang melanggar hak-hak asasi manusia, mereka harus diberikan hukuman. Sebagai contoh, dalam kasus korupsi di Pertamina, negara harus melindungi warga dari kerugian yang diakibatkan dengan cara menuntut secara hukum koruptor berikut jejaringnya.

Lantas kewajiban untuk memenuhi menekankan pada negara agar mengambil langkah-langkah untuk secara bertahap, progresif, dan terukur, merealisasikan hak asasi manusia. Hal itu diwujudkan dengan penetapan program yang didukung dengan anggaran yang mencukupi, sumber daya manusia, dan sarana pendukung lainnya. Misalnya, kewajiban untuk memenuhi hak atas keadilan, negara wajib membangun sarana dan prasarana peradilan yang memadai, baik dari sisi bangunan, fasilitas, maupun sumber daya manusia yang kompeten dan kapabel. Karena itu, mampu memeriksa dan memutuskan perkara secara profesional dan berkeadilan.

Korupsi telah menggerogoti komitmen dan kemampuan aparat negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Di ranah penghormatan hak-hak politik, sistem politik dan pemerintahan yang korup mengabaikan hak-hak dasar masyarakat atas sistem pemerintahan yang demokratis dan transparan.

Sistem politik dan pemerintahan yang korup akan mendahulukan kepentingan kelompok dan kroninya daripada mengedepankan kepentingan rakyat. Kebijakan penguasa dirancang dan dirumuskan hanya untuk tujuan memperkaya diri dan kelompoknya dan kroninya.

Di ranah hak-hal sipil, contohnya, sistem peradilan yang korup tidak hanya melanggar hak dasar setiap orang, yaitu kesetaraan di hadapan hukum, tapi juga mengabaikan hak prosedural yang dijamin oleh Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Sistem penegakan hukum yang korup menghancurkan kualitas dan integritas proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan vonis yang mana hukum hanya berpihak pada yang kuat dan berkuasa. Kebenaran tidak lagi menjadi panglima. Banyak sekali contoh telah dikemukakan, pencuri sandal seharga tidak lebih dari Rp10 ribu dihukum tahunan, sedangkan koruptor miliaran rupiah hanya diganjar beberapa bulan.

Lebih lanjut korupsi di ranah administrasi publik membahayakan hak-hak atas kehidupan dan kesejahteraan. Program-program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia tidak akan tercapai karena perilaku korup para pelaksananya. Misalnya, dana untuk makan bergizi di pedalaman disunat, berakibat pada buruknya kualitas makanan dan kesehatan sehingga membahayakan hak asasi manusia untuk hidup secara sehat.

Memberantas korupsi tidak bisa dilakukan secara individual atau case by case, tetapi harus dilakukan secara komprehensif dimulai dari akar masalahnya. Hal itu sejalan dengan prinsip hak asasi manusia yang menegaskan bahwa korupsi bersifat sistematik sehingga hanya bisa diatasi melalui reformasi sistem hukum, politik, budaya, dan pemerintahan, serta membentuk gerakan masyarakat sipil yang kuat.

Gerakan melawan korupsi bersifat jangka panjang sehingga dibutuhkan strategi melalui perubahan sosial, budaya, dan membentuk institusi dan aparat penegakan hukum yang bersih dan berwibawa.

Pendekatan hak asasi manusia akan memperkuat masyarakat sebagai pemangku hak sehingga memiliki kekuatan untuk mengontrol negara, termasuk pengadilan agar mampu memberikan vonis yang berkeadilan dan berefek jera.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |