Korban Kekerasan Usai Dituduh Mencuri Ditawari Jadi Anak Angkat Wakil Bupati Lembata

4 hours ago 1

VIDEO kekerasan terhadap HAR, anak putus sekolah di Desa Normal, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, beredar di medsos hingga menuai simpati publik.

Selain terjadi gelombang desakan agar para pelaku kekerasan yang didominasi aparat desa dan guru segera diproses, anak HAR juga ditawari menjadi anak angkat oleh Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir.

HAR, 15, anak putus sekolah sejak kelas 4 SD itu dituduh mencuri dan mendapat kekerasan seperti dipukuli, ditelanjangi, disulut rokok, kemudian diarak keliling Desa Normal, dalam keadaan telanjang.

Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir, saat menjenguk anak HAR yang kini diamankan di LSM Permata Waikomo, Senin (7/4), meminta agar HAR dapat tinggal bersamanya.

"Mau atau tidak, nanti tinggal dengan saya, tetapi harus sekolah. Nama keren, tetapi diperlakukan tidak keren. Kalau dengan saya harus ada aturan. Harus sekolah sampai berhasil. Kalau mau keluar cari kerja silahkan. Ada dua anak yatim piatu, Katolik asal Desa Lodoblolong, tinggal dengan saya sudah berhasil, sekarang sudah keluar untuk mandiri," ujar Wabup Mohamad Nasir.

Wabup Lembata, menegaskan dirinya mendorong proses hukum tuntas terhadap para pelaku yang mestinya menjadi pelindung dan pengayom bagi anak anak di Desa.

"Saat dengar kasus ini, saya menelpon Kapolda agar memberi atensi proses hukum kasus ini. Pemerintah dan aparat tingkat Desa mestinya menjadi sandaran bagi anak, generasi masa depan Lembata," ujar Wakil Bupati.

Tak hanya nupati dan wakil bupati, tampak sejumlah anggota DPRD kabupaten Lembata serta para aktivis perempuan dan anak tampak hadir menjenguk HAR. Mereka memberi dukungan moral maupun materiel. HAR kini berada di bawah perlindungan LSM Permata.

Direktris LSM Permata, Maria Loka, menjelaskan proses hukum atas pelaku kekerasan terhadap anak sudah berjalan. Korban sudah di BAP penyidik. Sementara pelaku hari ini diperiksa polisi atas tindakan kekerasan yang dilakukan. (PT/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |