
Kementerian Koperasi (Kemenkop) bergerak cepat membentuk 70 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Badan usaha tersebut diabentuk untuk memperkuat ekonomi desa serta menuntaskan berbagai permasalahan yang terjadi di perdesaan.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan potensi yang ada di setiap desa berdasarkan sumber penghasilan utama sebagai besar penduduknya masih didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang berada pada 66.002 desa. Oleh karena itu, banyak komoditas unggulan lokal yang berpotensi dikembangkan oleh desa melalui koperasi seperti di sektor peternakan, perikanan, pertanian dan pariwisata yang dapat mengaktifkan ekonomi daerah.
Zabadi menekankan bahwa pengembangan dan skala usaha komoditas unggulan di desa akan lebih cepat dan besar jika dikonsolidasikan melalui koperasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Kehadiran Kopdes pun diyakini dapat menjadi jawaban.
“Melalui Kop Des, pemerintah optimis dapat membangun simpul perkonomian yang dimulai dari desa. Hal ini diyakini akan mampu menekan tingkat kemiskinan ekstrim yang terjadi di pedesaan,” ujar Zabadi pada acara Rapar Koordinasi (Rakor) Penguatan Ekonomi Desa Jawa Timur Tahun 2025 dengan tema Kebijakan Pengembangan Ekonomi Desa Melalui Koperasi Desa di Surabaya, Minggu (9/3).
Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi motor penggerak perekonomian desa dengan melakukan pengelolaan pada gerai sembako, obat murah (apotek desa), kantor koperasi, unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi, klinik desa, cold storage, serta distribusi logistik.
“Dalam pembentukan Kopdes Merah Putih, Kemenkop tidak bisa berjalan sendiri, perlu dukungan sinergi dan kolaborasi dari K/L serta pemerintah daerah dan melibatkan generasi muda untuk berkoperasi,” papar Zabadi.
Melalui koordinasi dengan Pemda setempat, sambung dia, Kemenkop akan melakukan pemetaan koperasi dan potensi desa, penyiapan modul perkoperasian serta sosialisasi, kemudian pendampingan kelembagaannya. Ia menyampaikan bahwa ada 3 skema model yang akan diterapkan dalam pembentukan 70 ribu Kopdes Merah Putih. Pertama, yaitu membangun koperasi baru bagi desa yang belum memiliki atau terdapat koperasi pedesaan. Kedua, mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan mengembangkan kelembagaan dan unit usaha koperasi aktif yang sudah ada di desa. Ketiga, revitalisasi koperasi melalui revitalisasi koperasi di desa yang sudah tidak aktif. (E-3)