Kolaborasi Jadi Kunci Utama Melindungi Mangrove Indonesia

6 hours ago 5
Kolaborasi Jadi Kunci Utama Melindungi Mangrove Indonesia Ilustrasi.(dok.istimewa)

PEMERINTAH resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM). Regulasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian ekosistem mangrove di Indonesia, namun kesuksesannya sangat bergantung pada kerja sama lintas sektor.

Guru Besar Universitas Diponegoro Denny Nugroho Sugianto menegaskan bahwa semangat kolaborasi menjadi inti dari regulasi tersebut. "PP ini dirumuskan dengan melibatkan pemerintah, masyarakat adat dan lokal, dunia usaha, serta lembaga riset. Kolaborasi ini harus terus dijaga dalam pelaksanaannya," ujarnya saat memaparkan isi dan filosofi di balik PP tersebut, dalam keterangan resmi, Senin (21/7).

Pembagian Tugas?

Diketahui PP 27/2025 mengungkap pembagian peran masing-masing pihak diatur dengan jelas. Pemerintah Pusat dan Daerah bertindak sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas. Mereka bertanggung jawab dalam penyusunan rencana pengelolaan, penetapan fungsi ekosistem, serta penegakan hukum. Koordinasi antar-kementerian juga menjadi kunci menghindari tumpang tindih kewenangan.

Kemudian, pelaku usaha diwajibkan mencegah kerusakan mangrove, menanggulangi dampak kegiatan usaha, serta melakukan pemulihan lingkungan. Regulasi ini juga membuka peluang investasi dalam sektor ekonomi hijau dan biru berbasis pemanfaatan mangrove yang berkelanjutan.

Masyarakat adat dan lokal pun mendapat pengakuan atas peran penting mereka dalam menjaga mangrove. PP memberikan ruang partisipasi, pengakuan terhadap kearifan lokal, serta insentif seperti kompensasi, penghargaan, dan keringanan pajak bagi upaya pelestarian yang berhasil.

Lembaga Riset?

Terakhir, peran lembaga akademik dan riset diminta memainkan peran strategis dalam penyediaan data ilmiah dan kajian mendalam mengenai dinamika ekosistem mangrove, valuasi ekonomi, serta inovasi teknologi lingkungan.

Menurut Denny, PP ini mengadopsi pendekatan lanskap terintegrasi dari hulu ke hilir. "Kita tidak bisa melihat mangrove sebagai ekosistem terpisah. Semuanya saling terhubung, dan hanya kerja sama yang solid yang bisa memastikan keberhasilannya," tegasnya.

Landasan Hukum?

PP 27/2025 juga memperkuat landasan hukum untuk mencegah alih fungsi lahan, terutama di Area Penggunaan Lain (APL), yang selama ini menjadi titik rawan deforestasi mangrove.

Dengan semangat gotong royong antar pemangku kepentingan, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pesisir, menjaga keanekaragaman hayati, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem mangrove Indonesia. (Cah/P-3)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |