
LAPORAN terhadap Pakar Telematika, Roy Suryo atas dugaan membuat kegaduhan mengenai isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu akhirnya diterima Polres Metro Jakarta Selatan. Mulanya, laporan dibuat di Bareskrim Polri dan dirujuk ke Polda Metro Jaya.
"Kami dari tim advokat public defender yang dibentuk oleh organisasi advokat Peradi Bersatu, resmi telah melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan dengan inisial RS. Kami telah resmi melaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan sesuai dengan tempat kejadian yang diduga," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan kepada wartawan dikutip Senin (28/4).
Lechumanan mengatakan pihaknya membuat laporan dengan tujuan mencari kebenaran atas tudingan Roy Suryo cs. Oleh karena keahliannya, Roy yang mengaku sebagai pakar telematika menyebut ijazah Jokowi 100 palsu.
"Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100%," ujarnya.
Lechumanan meminta kepada para terduga terlapor agar bisa mengikuti proses hukum ke depan. Adapun laporan ini diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 April 2025
Ada empat sosok yang dilaporkan dalam laporan ini. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma. Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Sebelumnya, Peradi Bersatu membentuk Tim Advokate Public Defender untuk memproses hukum Roy Suryo cs. Ketua Umum Peradi Bersatu yang juga Ketua Tim Advokate Public Defender, Zevrijn Boy Kanu mengatakan beberapa orang itu dilaporkan karena telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia soal ijazah Jokowi palsu.
Ia berharap dengan pelaporan ini, masyarakat Indonesia menjadi adem, tenang, dan tidak ada kegaduhan-kegaduhan soal isu tersebut.
"Kita coba melaporkan mengenai dugaan, penghinaan, hasutan dan juga membuat gaduh. Jadi ada beberapa pasal yang kita akan coba kemukakan, tergantung pada nanti penyidiknya, yang mana pasal yang lebih tepat," kata Zevrijn di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2025. (Yon/P-3)