
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/BPLH bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar Kolaborasi Pengawasan dan Pengujian Emisi Kendaraan Kategori N dan O Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kawasan Industri PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara, pada Senin (11/3).
Kolaborasi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menurunkan tingkat pencemaran udara, khususnya dari sektor transportasi di wilayah Jabodetabek. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan tahun 2019 dan 2023, Heavy Duty Vehicles (HDV) seperti truk dan kendaraan besar berbahan bakar diesel menjadi penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek, yakni lebih dari 50% parameter PM2,5. Sementara itu, kendaraan Light Duty Vehicles (LDV) berkontribusi lebih dari 20%. Untuk itu, pemerintah mendorong kepatuhan terhadap standar emisi EURO 4 dan baku mutu emisi kendaraan besar guna menekan polusi udara.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengurangan emisi harus segera dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Kita harus mulai melakukan pengurangan emisi yang menjadi penyebab kualitas udara di Jakarta menjadi buruk. Kita akan melakukannya secara terus-menerus, dari satu pool kendaraan kategori N dan O ke pool yang lain, baik di kawasan berikat, kawasan industri, pelabuhan, terminal, dan kawasan lain yang menjadi tempat pelaksanaan pengujian emisi. Tentu perlu kerja sama dengan seluruh pihak seperti pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perindustrian dengan menggunakan segala sumber daya untuk mengurangi emisi sebesar 33% hingga 35%," ujar Hanif.
Ia menyebut, ada tiga langkah strategis dalam kolaborasi pengujian emisi. Pertama, pelaksanaan uji emisi di lapangan seperti kawasan industri, terminal, dan pelabuhan yang menjadi jalur utama kendaraan besar.
Kedua, penindakan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, serta orongan perawatan kendaraan dan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan. Pemilik kendaraan didorong untuk rutin melakukan servis dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan agar kendaraannya memenuhi standar emisi.
Pengujian emisi kendaraan akan dimasukkan dalam pengujian berkala kendaraan bermotor. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 54, kendaraan yang lulus uji emisi dinyatakan laik jalan. Sedangkan yang tidak laik jalan akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 76.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH juga merencanakan penerapan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan hidup hingga melampaui baku mutu lingkungan dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
"Kami akan menindak tegas perusahaan atau pelaku yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan dan menyebabkan pencemaran udara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tegas Hanif.
Penerapan peraturan ini bertujuan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam menanggulangi pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, yang sebagian besar bersumber dari sektor transportasi berbahan bakar diesel.
Penerapan sanksi pidana ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pemilik dan pengusaha angkutan yang abai dalam melakukan perawatan kendaraannya serta tidak melakukan uji emisi berkala sebagaimana diatur dalam regulasi. Dengan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah berharap kualitas udara di wilayah perkotaan dapat terus membaik, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk polusi udara.
Kegiatan di Kawasan Industri KBN ini merupakan langkah awal dari rangkaian kegiatan serupa yang akan dilaksanakan di Pelabuhan Pelindo pada 18 Maret 2025, serta di terminal dan pintu tol utama di wilayah Jabodetabek.
Hanif mengajak seluruh pemilik kendaraan besar kategori N dan O untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pengendalian pencemaran udara.
"Dengan menjaga kendaraan agar selalu laik jalan dan memenuhi standar emisi, kita berkontribusi menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat," pungkasnya. (H-1)