
UPAYA untuk mewujudkan kesetaraan pada keseharian bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, harus konsisten direalisasikan.
"Bercermin dari masih berlangsungnya praktik diskriminasi di sejumlah sektor, perjuangan mewujudkan kesetaraan dalam keseharian harus menjadi kepedulian kita bersama, sebagaimana RA Kartini telah memperjuangkannya sejak ratusan tahun lalu," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4).
Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2025 mengungkap satu dari 10 pekerja atau sekitar 14,37% buruh di Indonesia pada 2024 adalah female breadwinner. Istilah tersebut menggambarkan perempuan yang bekerja, pencari nafkah utama keluarga, atau satu-satunya pencari nafkah dalam rumah tangga.
Karakteristik paling menonjol dari pekerjaan female breadwinners berstatus usaha perorangan. Sangat disayangkan jenis pekerjaan ini berdampak pada rendahnya perlindungan jaminan kesehatan dan sosial di tempat kerja.
Terkait jaminan kesehatan, berdasarkan sumber yang sama, ada sebanyak 73,42% female breadwinners yang mengaku belum memiliki jaminan kesehatan itu. Sementara 76,94% female breadwinners juga tidak memperoleh jaminan kecelakaan kerja.
Sejumlah catatan tersebut, menurut Lestari, harus menjadi perhatian bersama para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, agar bisa segera dicarikan solusi untuk mengatasinya.
Rerie, sapaan akrab Lestari, menilai fenomena female breadwinners yang mulai mengemuka harus benar-benar diantisipasi dengan langkah yang tepat.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap, dengan langkah antisipasi yang tepat dapat mengurangi potensi perempuan menanggung beban berlebih dalam keseharian.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar pihak-pihak terkait secara bersama mampu melahirkan kebijakan yang didasari atas upaya penegakkan prinsip-prinsip kesetaraan gender.
Rerie berharap, nilai-nilai perjuangan RA Kartini seperti mendorong kesetaraan dan hak yang sama antar perempuan dan laki-laki di sejumlah bidang, termasuk perlindungan di dunia kerja, dapat secara konsisten diterapkan dalam keseharian. (H-3)