
WARGA Jepara masih dihebohkan penangkapan dan penggeledahan rumah Hakim Ali Muhtarom, tersangka suap vonis lepas dalam perkara ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) hingga ditemukan yang di bawah kolong tempat tidur Rp5,5 miliar.
Pemantauan Media Indonesia Kamis (24/4) kasus dugaan suap hingga menyeret Hakim Ali Muhtarom masih menjadi pembicaraan hangat warga Jepara, karena dikagetkan adanya hakim penangkapan Hakin dalam perkara ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di rumahnya di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Selain itu penggeledahan di rumah lain di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara petugas dari Kejaksaan Agung menemukan uang dalam bentuk pecahan dollar senilai Rp5,5 miliar yang disimpan di sebuah koper berwarna hitam disembunyikan di bawah kolong tempat tidur.
"Saya melihat penggeledahan itu pada Minggu (13/4) pukul 24.00 WIB hingga Senin (14/4) dini hari pukul 03.00 WIB, ada 42 pack uang Dollar AS dan 3 pack Dollar Singapura yang diamankan petugas," kata Suparno,61, ketua RT setempat Kamis (24/4).
Kepala Desa (Petinggi) Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara M Khotibul Umam mengatakan rumah bercat putih tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Sebelum peristiwa penggeledahan rumah itu, menurut Khotibul, pemerintah desa telah meminta pasangan suami istri tersebut mengurus surat pindah, namun belum terlaksana hingga sekarang dan kondisi rumah itu sekarang sepi serta tertutup pintunya setiap hari. "Belum tahu selanjutnya rumah itu dihuni siapa," tambahnya.
Sementara itu Petinggi Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara Sutrisno mengungkapkan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ali Muhtarom terjadi pada Sabtu (12/4) malam, saat ditangkap terduga kasus suap tersebut baru pulang dari kegiatan halal bihalal dan masih mengenakan sarung, baju Koko dan berpeci.
"Saya cukup terkejut, saat itu mendapat telepon kalau ada tamu dari Jakarta yang menunggu di Balai Desa, sehingga sekitar pukul 21.00 WIB bergegas menemui yang ternyata adalah aparat penegak hukum yang langsung melakukan penyisiran di rumah tersebut," ujar Sutrisno Kamis (24/4).
Pada pertemuan tersebut, lanjut Sutrisno, petugas Kejaksaan Agung yang ditemani Ketua RT 05 dan Ketua RW 02 menanyakan tentang Ali Muhtarom dan memperlihatkan fotonya, tetapi diakui tidak mengenal dan tidak mengetahui serta selama di desa ini tidak pernah bertemu, karena bukan warganya.
Menurut Sutrisno, bahwa Ali Muhtarom merupakan warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara bahkan tersangka setelah penangkapan itu sempat dibawa ke rumah tersebut untuk berganti pakaian mengenakan baju biasa dan celana panjang. "Petugas juga amankan barang bukti dibawa seperti hp, laptop, dokumen dan satu unit mobil SUV," imbuhnya. (H-2)