Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Selisih Rp62 Miliar, Kejagung Sebut Dibuktikan JPU

1 week ago 15
Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Selisih Rp62 Miliar, Kejagung Sebut Dibuktikan JPU Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memeluk istrinya sebelum menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (06/3/2025).(MI/Usman Iskandar.)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuktikan terkait selisih Rp62 miliar dari kerugian negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong


"Kita ikuti persidangannya ya. Untuk menjelaskannya, tentu JPU nanti akan membuktikannya, karena uang yang sudah disita kan ada Rp565 M (miliar) dan itu ada perhitungannya dari mana," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat, (7/3). 


Harli belum mau bicara banyak menanggapi persidangan kemarin. 

"Perkara ini masih berproses di sidang, kita ikuti apa fakta-fakta yang terungkap," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.


Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 6 2025. Jaksa mengatakan perbuatan Tom telah memperkaya 10 pengusaha dari perusahaan swasta yang melakukan impor gula melalui kerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).


Sepuluh pengusaha itu mendapatkan keuntungan mencapai Rp515 miliar yang menjadi bagian dari kerugian keuangan negara. Namun, angka keuntungan itu bila dibandingkan jumlah kerugian negara yang disebutkan jaksa Rp578 miliar, terdapat selisih sekitar Rp 62,6 miliar. Meski demikian, jaksa belum menjelaskan ke mana selisih yang tersebut dalam dakwaan Tom Lembong. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |