Kepala Dinas Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

7 hours ago 5
Kepala Dinas Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Prasetyo, digiring penyidik Kejaksaan Negeri Sukabumi.(MI/Benny Bastiandy)

KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Prasetyo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/7) petang, Prasetyo sempat menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 5 jam. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan penetapan Prasetyo menjadi tersangka merupakan hasil pengembangan. Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah menetapkan dua orang ASN di lingkungan DLH sebagai tersangka, yakni TS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan HR sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. "Kita tetapkan P yakni Kepala DLH sebagai tersangka," kata Agus kepada wartawan, Senin petang.

Pada kasus tersebut, Prasetyo sebagai kepala dinas merupakan pengguna anggaran. Artinya, yang bersangkutan mestinya mengawasi penggunaan anggaran. "Kerugian negara sekitar Rp800 juta lebih sampai Rp900 juta," tuturnya.

Tersangka sempat tiga kali mangkir memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi. Namun ketidakhadirannya cukup beralasan karena yang bersangkutan kondisinya sakit. "Untuk kesehatannya telah dilakukan cek kontrol oleh pihak RSUD Sekarwangi dan sekarang beliau dinyatakan sehat," jelas Agus.

Agus menuturkan, anggaran yang diduga ditilap digunakan untuk kepentingan pribadi dan hal lainnya. Sementara ini tidak ada indikasi adanya aliran dana kepada pihak lain. "Barang bukti baru tidak ada. Masih yang lama," ungkap dia.

Saat ini Prasetyo dititipkan di Lapas Warungkiara selama 20 hari ke depan. Prasetyo dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Tersangka kita titipkan ke Lapas Warungkiara," pungkasnya.

Kuasa hukum tersangka, Rosidin, mengatakan meskipun kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi menyatakan sikap bersikukuh tak bersalah. Namun sebagai warga negara yang baik, kata Rosidin, kliennya tetap akan patuh terhadap proses hukum. "Beliau menyatakan tak bersalah. Untuk itu kita akan melakukan upaya-upaya hukum," tegas Rosidin. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |