Kemendagri Bicara Peluang Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut Diputuskan Pengadilan

1 day ago 8
Kemendagri Bicara Peluang Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut Diputuskan Pengadilan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali(Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

DIREKTUR Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan bahwa Kemendagri siap menerima keputusan apabila status kewilayahan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah yang menjadi polemik antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumu) diuji melalui proses pengadilan.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Namun, keputusan ini mendapat penolakan dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang menginginkan keempat pulau tersebut dikembalikan ke Provinsi Aceh.

“Kami open mind, kalau nanti diputuskan, misalnya oleh pengadilan bahwa itu [status administrasi empat pulau itu di wilayah] Aceh, kami akan mengubah kodenya menjadi wilayah Aceh," kata Safrizal di kantor Kemendagri seperti dikutip Antara, Rabu (11/6).

Ia juga menegaskan bahwa apapun keputusan pengadilan, keempat pulau tersebut tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jadi terbuka, karena masih sama-sama dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Kronologi Sengketa Kepemilikan Empat Pulau Aceh-Sumut

Safrizal mengungkapkan bahwa peralihan status kewilayahan empat pulau ini bermula pada tahun 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang terdiri dari berbagai kementerian dan instansi pemerintah, melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di Indonesia.

"Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang," kata Safrizal .

Verifikasi tersebut mendapat konfirmasi resmi dari Gubernur Aceh pada 4 November 2009 yang menyatakan Aceh terdiri dari 260 pulau. Dalam konfirmasi itu juga terdapat perubahan nama dan koordinat pulau, antara lain Pulau Mangkir Besar yang sebelumnya bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil semula Pulau Rangit Kecil, serta Pulau Lipan yang sebelumnya dikenal sebagai Pulau Malelo.

"Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat," ujarnya.

Selanjutnya, pada saat verifikasi di Sumatera Utara juga dilakukan pada tahun 2008, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk keempat pulau yang menjadi sengketa tersebut.

"Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian," ujar Syafrizal.

Kemudian, pada 2009 hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.

Hasil verifikasi ini kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara pada 2009, yang menyatakan provinsinya memiliki 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut.

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi ini terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, LAPAN, Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten terkait. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |