
DIREKTUR Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri membuka kemungkinan mempertemukan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf guna menyelesaikan polemik status kewilayahan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah.
"Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan," kata Safrizal di kantor Kemendagri, Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (11/6).
Namun, Safrizal belum dapat memastikan waktu pelaksanaan pertemuan tersebut. Ia mengaku telah melaporkan kronologi lengkap mengenai status empat pulau itu kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Latar Belakang Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut
Safrizal menjelaskan bahwa persoalan ini bermula pada tahun 2008, ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi , yang terdiri dari berbagai kementerian dan sejumlah lembaga melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di seluruh Indonesia.
Pada saat verifikasi di Banda Aceh, tim mencatat dan membakukan sebanyak 260 pulau di wilayah Aceh. Namun, empat pulau yang kini dipersoalkan yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang , tidak tercantum dalam daftar tersebut.
"Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang," kata Safrizal
Hasil verifikasi tersebut kemudian mendapat konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyatakan secara resmi bahwa Aceh memiliki 260 pulau. Konfirmasi itu dikirim pada 4 November 2009, dengan lampiran perubahan nama dan koordinat untuk beberapa pulau, termasuk:
- Pulau Mangkir Besar (dulu Pulau Rangit Besar)
- Pulau Mangkir Kecil (dulu Pulau Rangit Kecil)
- Pulau Lipan (dulu Pulau Malelo)
"Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat," ujarnya.
Sementara itu, pada waktu yang sama di tahun 2008, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan identifikasi dan melaporkan adanya 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini disengketakan. Laporan ini juga telah diverifikasi dan dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara saat itu pada tahun 2009.
"Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian," ujar Syafrizal.
Pada 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.
Berdasarkan hasil konfirmasi dari kedua provinsi, serta laporan resmi Indonesia kepada PBB pada tahun 2012, pemerintah pusat kemudian menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara. (Ant/P-4)