Kemendag dan Polri Telusuri Produsen Minyakita Buntut Dugaan Kecurangan

2 days ago 4
Kemendag dan Polri Telusuri Produsen Minyakita Buntut Dugaan Kecurangan Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat sidak Minyakita di Pasar Lenteng Agung(Naufal Zuhri/MI)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kepolisian RI melakukan pengawasan terhadap dugaan kecurangan Minyakita. Bahkan, saat ini Kemendag dan Kepolisian sedang menelusuri produsen Minyakita menindaklanjuti aduan yang diterima dari masyarakat.

Pada 7 Maret 2025, Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT AEGA yang berlokasi di Depok. Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya di lapangan.

“Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, Minyakita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” ungkap Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (11/3).

Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025. Kecurangan dilakukan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang. Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah untuk menyegel dan memberhentikan operasional perusahaan itu.

“Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang mengungkapkan, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker Minyakita yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi Minyakita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” terang Moga.

Moga menjelaskan, bahan baku Minyakita yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sehingga repacker mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku. Selain itu, repacker tersebut juga menaikan harga jual sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai.

“Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng Minyakita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idulfitri 2025,” imbuh Moga.

Moga menambahkan, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut yaitu teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi kami terus berkoordinasibdengan Bareskrim Polri,” ujar Moga.

Sebagai informasi, Minyakita merupakan merek minyak goreng rakyat yang berasal dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Kebijakan DMO merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat (MGR). Melalui kebijakan DMO, Pemerintah mewajibkan pelaku industri sejumlah produk turunan kelapa sawit untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |