Kemenag Sebut Tren Gagal Berangkat Ibadah Haji Mencapai 800 sampai 1.200 Orang

4 hours ago 5
Kemenag Sebut Tren Gagal Berangkat Ibadah Haji Mencapai 800 sampai 1.200 Orang Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Hilman Latief.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengatakan bahwa tren jemaah calon haji yang gagal atau membatalkan keberangkatannya ibadah haji mencapai 800 hingga 1.200 orang. Untuk itu, langkah mitigasi diperlukan seperti perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

"Tren membatalkan diri atau tren gagal berangkat itu rata-rata 800 sampai 1.200 orang. Karena itu, bagi provinsi yang belum memiliki cadangan yang cukup atau terlalu pas-pasan ini harus diantisipasi bila pada saat pelaksanaan operasional keberangkatan ada yang mengundurkan diri, ada yang menggantikan," ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Hilman Latief dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (28/4).

Adapun saat ini perpanjangan pelunasan Bipih telah dilakukan untuk Provinsi Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Banten, hingga 2 Mei 2025. Hal ini merupakan langkah antisipasi dari Kemenag terhadap kemungkinan pembatalan keberangkatan jemaah haji. "Ada beberapa provinsi yang mungkin akan melakukan perpanjangan pelunasan sebagai buffer (penyangga) terhadap kemungkinan adanya jemaah yang membatalkan diri," jelasnya.

Perlu diketahui, sampai dengan 27 April 2025, telah terdapat sebanyak 212.733 calon jemaah haji reguler yang melunasi Bipih yang terdiri atas 184.029 orang berhak lunas yang telah melunasi pada tahap I maupun II, 27.500 orang dengan status cadangan, 1.520 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 684 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Indonesia pada tahun ini mendapatkan sebanyak 221.000 kuota haji yang terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Kuota haji reguler terbagi atas 190.897 calon haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 calon haji reguler prioritas lanjut usia (lansia), 685 pembimbing ibadah pada KBIHU, dan 1.572 petugas haji daerah (PHD). (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |