Kejagung tak Hentikan Operasional Kilang Minyak meski Lakukan Penyitaan, Ini Alasannya

1 day ago 8
Kejagung tak Hentikan Operasional Kilang Minyak meski Lakukan Penyitaan, Ini Alasannya JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak(Dok.Kejagung)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), termasuk kilang minyak, dalam kaitannya dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero), sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) adalah pada 2018 sampai 2023.

Meski disita, operasional kilang minyak tersebut dipastikan tidak berhenti. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, keputusan itu diambil dengan pertimbangan bahwa OTM merupakan objek penting dalam fungsi distribusi pemasaran tata kelola minyak yang melayani sebagian wilayah Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan Bagian Barat.

"Maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan," kata Harli di Jakarta, Rabu (11/6).

Menurutnya, selama proses penegakan hukum berlangsung, seluruh penyelenggaraan, pengawasan, dan pengoperasian OTM diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga yang merupakan perusahaan pelat merah. Ia menyebut, Pertamina Patra Niaga memiliki kemampuan serta kewenangan untuk menjalankan OTM dan akan diserahkan oleh penyidik lewat Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Aset OTM yang disita itu terdiri dari satu bidang tanah seluas 31.921 meter persegi dan satu bidang tanah seluas 190.694 meter persegi yang di atasnya berdiri lima tangki berkapasitas 22.400 Kl, tiga tangki (20.200 Kl), empat tangki (12.600 Kl), tujuh tangki (7.400 Kl), dua tangki (7 ribu Kl).

Selain itu, ada juga jetty 1 dengan max displacement 133 ribu MT, jetty 2 dengan max displacement 20 ribu MT, dan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414 yang turut disita di atas lahan seluas hampir 20 hektare tersebut.

Menurut Harli, penyidik JAM-Pidsus meyakini bahwa aset-aset tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan atau hasil tindak pidana. "Maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara," terangnya. (Tri/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |