Kejagung Sita Kilang Minyak PT Orbit Terminal Merak, Bakal Dirampas untuk Negara

1 day ago 9
Kejagung Sita Kilang Minyak PT Orbit Terminal Merak, Bakal Dirampas untuk Negara JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak(Dok.Kejagung)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara. Penyitaan itu terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero), sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) adalah pada 2018 sampai 2023.

"Jadi penyidik melihat bahwa ini ada kaitannya dengan proses penanganan perkara terkait dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT PPN (Pertamina Patra Niaga)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6).

Harli merinci, aset PT Orbit Terminal Merak yang disita itu terdiri dari satu bidang tanah seluas 31.921 meter persegi dan satu bidang tanah seluas 190.694 meter persegi yang di atasnya berdiri lima tangki berkapasitas 22.400 Kl, tiga tangki (20.200 Kl), empat tangki (12.600 Kl), tujuh tangki (7.400 Kl), dua tangki (7 ribu Kl).

Selain itu, ada juga jetty 1 dengan max displacement 133 ribu MT, jetty 2 dengan max displacement 20 ribu MT, dan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414 yang turut disita di atas lahan seluas hampir 20 hektare tersebut.

Harli menyebut, penyitaan itu didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025. Menurutnya, penyidik JAM-Pidsus meyakini bahwa aset-aset tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan atau hasil tindak pidana.

"Maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara," terangnya. (Tri/M-3)

Dok/Kejagung

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |