Kejagung Sebut Jaksa Masih Analisisi Putusan Erintuah Damanik dan Mangapul

5 hours ago 3
Kejagung Sebut Jaksa Masih Analisisi Putusan Erintuah Damanik dan Mangapul Ilustrasi.(MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih menganalisis vonis suap dan gratifikasi hakim pembebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul sudah menyatakan tidak mau banding.

“Nanti kita lihat bagaimana pertimbangannya dan bagaimana pendapat dari penuntut umum terhadap pertimbangan dari putusan itu,” kata Kapuspenkum Harli Siregar berdasarkan keterangannya di Kejagung yang dikutip pada Senin (12/5).

Langkah Berikutnya?

Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.

Kejagung mengamini vonis dari hakim untuk para terdakwa penerima suap dan gratifikasi ini di bawah tuntutan jaksa. Namun, sikap hukum berikutnya belum bisa ditentukan saat ini, karena analisis belum rampung.

“Ya, JPU kan sudah menuntut di atas itu, tentukan harapannya harus senilai dari tuntutan itu,” ucap Harli.

Jumlah Hakim?

Ada tiga hakim yang menerima suap serta gratifikasi. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Heru mendapatkan vonis sepuluh tahun penjara dalam perkara ini. Sementara itu, Erintuah dan Mangapul dihukum tujuh tahun penjara. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |