Kawal Implementasi Kebijakan Pendidikan Dasar tanpa Pungutan Biaya

2 weeks ago 12
Situs Kabar News Malam Jitu
Kawal Implementasi Kebijakan Pendidikan Dasar tanpa Pungutan Biaya Anggota DPD RI yang juga pemerhati pendidikan Fahira Idris mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).(Dok. Istimewa)

ANGGOTA DPD RI sekaligus pemerhati isu pendidikan, Fahira Idris, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. MK menegaskan kewajiban belajar minimal di jenjang pendidikan dasar harus dilaksanakan tanpa memungut biaya dari peserta didik.

Menurut Fahira, putusan MK tersebut merupakan langkah monumental dalam sejarah pendidikan Indonesia. Ia menilai putusan ini sebagai momen penting untuk menghadirkan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial. Putusan ini tertuang dalam Amar Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menguatkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

“Namun, tantangan justru muncul pada saat implementasi. Untuk itu, pemerintah perlu segera merumuskan strategi yang cermat, adil, dan terukur agar putusan ini efektif. Saya sangat yakin jika implementasinya efektif, putusan ini akan melahirkan generasi muda yang cerdas, berdaya saing, dan memiliki integritas sebagai pondasi menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Fahira Idris di Jakarta, Kamis (29/5).

5 Rekomendasi Fahira Idris:

Dalam pernyataannya, Fahira menyampaikan lima rekomendasi strategis untuk mendukung implementasi putusan MK ini agar benar-benar berdampak dan tepat sasaran:

1. Pemetaan Sekolah Swasta Berdasarkan Karakteristik

Fahira menegaskan perlunya klasifikasi dan pemutakhiran data sekolah swasta. Menurutnya, negara perlu memprioritaskan bantuan bagi sekolah-sekolah swasta yang berbasis sosial-keagamaan atau komunitas yang melayani kelompok masyarakat ekonomi lemah.

“Fokus bantuan negara harus tertuju pada sekolah-sekolah yang melayani kelompok masyarakat menengah ke bawah,” tegasnya.

2. Kebijakan Afirmasi Berdasarkan Kebutuhan

Fahira mendorong pemerintah untuk mengembangkan skema subsidi berbasis kebutuhan (need-based subsidy), terutama bagi sekolah swasta di daerah dengan minimnya sekolah negeri, atau yang menampung peserta didik dari keluarga tidak mampu.

3. Transparansi dan Akuntabilitas Dana Pendidikan

Setiap alokasi dana publik untuk sekolah swasta, kata Fahira, wajib disertai mekanisme tata kelola yang transparan. Ia mendorong penguatan sistem audit serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran pendidikan.

4. Reformasi Alokasi Anggaran Pendidikan

Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD, menurut Fahira, perlu berorientasi pada hasil (outcome-based budgeting), bukan hanya sekadar penyerapan anggaran. Dana pendidikan sebaiknya difokuskan untuk pendidikan dasar dan peningkatan kualitas guru.

5. Peningkatan Kesejahteraan Guru Swasta

Fahira menyoroti kondisi mayoritas guru swasta yang masih bergaji rendah dan kurang terlindungi secara hukum. Ia mendorong adanya insentif, pelatihan berkelanjutan, hingga pengangkatan menjadi ASN-PPPK bagi guru-guru yang memenuhi kriteria.

“Bagi saya, putusan MK bukanlah akhir, melainkan permulaan dari perjuangan panjang untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali, dapat menikmati pendidikan dasar yang berkualitas tanpa beban biaya,” pungkas Fahira. 

Konteks putusan MK

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa sekolah atau madrasah swasta tetap diperbolehkan membiayai penyelenggaraan pendidikannya dari peserta didik atau sumber lain, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum. Namun, bantuan pendidikan dari negara hanya bisa diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan tertentu.

Putusan MK ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk mempercepat transformasi pendidikan dasar di Indonesia agar lebih merata dan inklusif. (I-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |