
KETUA Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya berharap PT. Pertamina (Persero) bersama anak-anak perusahaannya semakin profesional dan taat aturan menjalankan tugas. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
“Dari peristiwa ini, Pertamina akan semakin profesional dan taat dalam aturan dalam menjalankan tugasnya,” kata Bambang, Selasa (25/2).
Kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun. Bambang mengajak masyarakat untuk saling introspeksi diri dari peristiwa tersebut. Komisi XII DPR, kata dia, menyampaikan prihatin atas situasi ini.
Terkait dengan dampak dari penetapan tersangka tersebut terhadap kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG menjelang Ramadhan, Bambang yakin Pertamina memiliki sistem yang sangat baik sehingga tidak akan ada masalah distribusi.
“Persoalan distribusi tidak akan terganggu karena manajemen Pertamina sudah bagus dalam hal ini,” imbuh dia.
Kejagung menepatkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.
Selain itu, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/H-4)