Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim PN Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari kepada kakek Masir (71), Rabu (7/1), pencuri 5 ekor burung cendet di Taman Nasional (TN) Baluran.
Vonis dibacakan majelis hakim Haries Suharman. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti mengambil 5 ekor burung cendet dari dalam kawasan TN Baluran.
Haries juga mengatakan terdakwa juga terbukti memiliki niat dan kesadaran untuk mengambil burung tersebut. Vonis itu lebih ringan 10 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Masir hukuman selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini membuat Masir tinggal menjalani hukuman tiga hari lagi. Pasalnya, saat vonis dibacakan Masir sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 17 hari.
"Terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Haries dikutip dari detik Jatim.
"Kami juga memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor merek KTM tanpa pelat nomor, serta satu unit telepon genggam kepada terdakwa," ucap Haries menambahkan.
Sementara itu, kuasa hukum Masir, Hanif Haryadi, mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut tidak memberatkan kliennya dan telah diterima oleh pihak keluarga.
"Kami menerima putusan hakim selama lima bulan 20 hari. Karena terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari, maka terdakwa akan bebas 3 hari lagi," ucap Hanif.
Kakek Masir dimejahijaukan setelah tertangkap karena mengambil 5 ekor burung cendet di kawasan TN Baluran Situbondo. Semula, JPU menuntut kakek Masir dengan pidana 2 tahun. Karena berbagai pertimbangan, tuntutan itu berubah menjadi 6 bulan kurungan penjara.
JPU menilai perbuatan tersebut melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya.
Baca lengkapnya di sini.
(har)

1 day ago
5

















































