Jika Mahasiswi ITB Pembuat Meme Dibebaskan, Jadi Bukti Kuat Komitmen Prabowo atas Demokrasi

19 hours ago 5
Jika Mahasiswi ITB Pembuat Meme Dibebaskan, Jadi Bukti Kuat Komitmen Prabowo atas Demokrasi Presiden Prabowo Subianto.(Antara)

MAHASISWI Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS akhirnya dapat dibebaskan dari tahanan Bareskrim Polri di Trunojoyo, Jakarta. Mahasiswi jurusan Seni Rupa tersebut sebelumnya ditangkap di tempat kosnya di Jatinangor pada Selasa, 6 Mei, dan ditahan hingga Sabtu (10/5).

Penangkapan itu dilakukan setelah SSS mengunggah gambar hasil manipulasi kecerdasan buatan yang menggambarkan dua sosok menyerupai Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo sedang berciuman. Gambar tersebut dianggap melanggar hukum karena dinilai melecehkan simbol negara.

Pada Minggu (11/5) beredar surat jaminan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman guna memastikan SSS bisa dipulangkan dan tidak perlu ditahan lebih lanjut.

Perintah Langsung dari Presiden?

Beredar informasi bahwa pembebasan SSS merupakan bentuk arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang tidak ingin pemerintahannya dianggap mengekang kebebasan berekspresi. Komitmen ini diapresiasi banyak pihak, termasuk Aktivis 98 ITB, Khalid Zabidi.

"Saya mendapat informasi bahwa Presiden Prabowo meminta agar mahasiswi ITB dialihkan ke tahanan luar untuk menjamin iklim demokrasi tetap terjaga. Langkah ini layak diapresiasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (11/5).

Peran Para Pejabat DPR?

Dari informasi yang beredar juga menyebut bahwa instruksi Presiden langsung ditindaklanjuti oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Menurut Khalid Zabidi yang juga menjabat sebagai Direktur GREAT Institute, mengatakan langkah penjaminan terhadap mahasiswi ITB untuk dialihkan ke tahanan luar adalah bagian dari upaya menjaga prinsip-prinsip demokrasi.

Pro-Kontra?

Penahanan SSS memicu polemik di media sosial. Sebagian masyarakat mengecam tindakan SSS, namun tidak sedikit pula yang menilai penahanannya sebagai bentuk pembungkaman kritik.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengkritik keras unggahan tersebut. “Tindakan mengunggah gambar yang melecehkan pemimpin negara sangat tidak dibenarkan dan tidak bisa ditoleransi, apalagi gambar tersebut hasil rekayasa digital yang tidak faktual. Itu termasuk hoaks,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (10/5). Pernyataan Budi Arie menuai kritik dari publik yang menilai komentar tersebut di luar kapasitasnya sebagai Menteri Koperasi.

Demikian pula, aktivis 98 ITB lainnya, Ferrel Faiz, menyatakan penangkapan SSS sebagai bentuk pembungkaman. "Membungkam satu suara kritis adalah ancaman bagi kebebasan seluruh rakyat. Hari ini satu dari kami ditindas, maka seluruh Keluarga Mahasiswa ITB bersuara. Gugur satu, tumbuh seribu,” tegas Ferrel.

Pasal yang Disangkakan?

Polri menyatakan bahwa SSS dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan sedang diproses,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5).

SSS disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1), dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Cah/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |