Ini Respon PDIP soal Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK

1 day ago 4
Ini Respon PDIP soal Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK Ketua DPP PDIP Said Abdullah(Dok.MI)

KETUA DPP PDIP Said Abdullah mengaku menghormati seluruh warga negara yang mengambil langkah hukum dengan ajukan gugatan jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol). 

“Kami menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiel terhadap pasal 23 ayat 1 Undang Undang  No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik,” ungkap Said, melalui keterangannya, Selasa (11/3). 

“Jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik,” tambahnya.

Beleid tersebut, kata Said, hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada AD ART partai.

Dengan demikian, Said menuturkan semangat UU Partai Politik dalam pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART. 

Hal ini, lanjut Said, juga cerminan dari pilihan pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis, yang dicerminkan dari kemandirian para anggota dan pengurus partai menyusun AD/ART. 

“Jadi negara menurut UU ini tidak mengatur secara spesifik urusan detil AD/ART termasuk masa jabatan ketua umumnya, dan sudah semestinya demikian,” ujarnya.

Said menerangkan Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan menghormati kedaulatan parpol sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi. 

“Apapun itu, kita percayakan kepada MK mengadili uji materiil dari pemohon,” tandasnya. 

Sebelumnya, berdasarkan dari situs MK, Senin (10/3), gugatan jabatan ketum parpol telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Edward menggugat sejumlah pasal.

Dalam permohonannya, Edward menyebut selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Padahal, katanya, partai politik merupakan pilar demokrasi.

"Ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik," ujarnya. (Faj/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |