
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menilai langkah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah tepat.
Sebelumnya, Zarof hanya dijerat dengan beleid dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saja dalam kasus suap dan atau gratifikasi terkait permufakatan jahat dalam pengurusan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lewat Undang-Undang TPPU, Zaenur mengatakan, penyidik Jampidsus bakal lebih mudah membuktikan asal-susul uang yang disita dari Zarof sebesar Rp920 miliar maupun emas seberat 51 kilogram. Harta itu diyakini berasal dari pengurusan perkara lainnya di samping vonis bebas Ronald.
"Dengan pasal TPPU, penyidik tidak diwajibkan untuk membuktikan predicate crime atau pidana asalnya. Penyidik hanya dibebani untuk membuktikan TPPU-nya," terang Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (29/5).
Jika hanya mengandalkan Undang-Undang Tipikor, ia menyebut penyidik JAM-Pidsus bakal kewalahan untuk membuktikan dari mana asal-usul dan peruntukkan uang serta emas tersebut satu persatu. Terlebih, nominal hasil sitaannya banyak dan diduga menggunakan transaksi tunai.
"Oleh karena itu, dengan pendekatan TPPU, diharapkan dapat lebih optimal dalam asset recovery, sehingga harapannya nanti seluruh aset yang diduga hasil kejahatan Zarof Ricar ini dapat dirampas untuk negara," kata Zaenur.
Di samping itu, ia juga berharap agar penyidik Jampidsus terus mengembangkan perkara yang melibatkan Zarof. Zaenur meyakini, Zarof hanyalah perantara dari praktik ataupun jaringan mafia peradilan yang melibatkan hakim, panitera, advokat, dan pihak-pihak lainnya.
Penyidik, sambung Zaenur, dapat mendalami lagi keterangan para tersangka, saksi, alat bukti, termasuk komunikasi digital ihwal siapa saja yang pernah berhubungan dengan Zarof. Dengan pengembangan perkara, diharapkan jejarng mafia hukum dapat terungkap.
"Ada sekian banyak aparat penegak hukum yang bisa dijerat, sehingga mereka-mereka yang nakal, kotor, bisa dibersihkan dari dunia peradilan kita," terang Zaenur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, barang bukti elektronik yang disita penyidik dari Zarof mengarah pada pengungkapan kasus obstruction of justice dengan tersangka advokat Marcella Susanto. Kasus itu juga menjerat advokat lainnya sekaligus akademisi Junaedi Saebih serta Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
"Bahwa dalam penanganan perkara ZR (Zarof) ini, penyidik melakukan penggeledahan. Nah, dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti elektronikyang setelah dibuka ada nama MS (Marcell) di situ," ungkap Harli.
Ketiganya diduga merintangi proses hukum dengan membentuk opini publik lewat berita negatif yang menyudutkan kejaksaaan maupun JAM-Pidsus dalam menangani perakra korupsi tata niaga timah, importasi gula, dan ekspor crude palm oil dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. (Tri/P-2)