
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan aturan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jakarta agar menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Adapun instruksi itu akan berlaku pada 23 April 2025.
Aturan tersebut dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 6 tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provunsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Nantinya, ASN yang hendak berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, pulang dari tempat kerja wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
"Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai," tulis dalam Ingub itu, dilihat Senin (28/4).
Kepala perangkat daerah, tegas Instruksi itu, bertanggung jawab dan menjadi orang yang berhak melakukan pengawasan terhadap para ASN di unitnya. Tak hanya itu, para ASN wajib mengunggah foto ke media sosial perangkat atau unitnya sebagai bukti telah menggunakan transportasi umum di hari Rabu.
"Penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas," isi Ingub tersebut.
Kendati demikian, terdapat ASN yang diperbolehkan tidak menggunakan transportasi umum saat Rabu, yakni pegawai yang tengah sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu. (H-4)