Arab Saudi Kenai Denda dan Cekal bagi Jemaah Haji Ilegal dan Pemberi Fasilitas

4 hours ago 4
Arab Saudi Kenai Denda dan Cekal bagi Jemaah Haji Ilegal dan Pemberi Fasilitas Jemaah haji.(AFP)

ARAB Saudi mengumumkan akan memberikan sanksi tegas bagi individu yang melanggar ketentuan pelaksaan ibadah haji 2025, termasuk bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Menurut laporan dari Kantor Berita Arab Saudi (SPA) yang diterbitkan pada Senin, (28/4), sanksi akan diberlakukan mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei 2025). Dalam periode ini, pemerintah Arab Saudi akan memberikan denda yang sangat besar bagi mereka yang mencoba atau berhasil melakukan haji tanpa izin, serta bagi pihak-pihak yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Denda hingga Rp447 Juta

Individu yang kedapatan melakukan ibadah haji tanpa izin, maupun mereka yang berusaha memasuki Makkah dan kawasan suci menggunakan visa kunjungan tanpa hak, akan dikenakan denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (sekitar Rp89,5 juta).

Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan kawasan suci selama periode yang ditentukan. Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat dalam praktik haji ilegal.

Denda yang sama juga akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut. Denda juga akan diberikan kepada mereka yang menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di berbagai jenis akomodasi.

Jenis akomodasi yang dimaksud termasuk hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau lokasi pemondokan jemaah haji. Denda tersebut mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka untuk tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang ditampung, disembunyikan atau dibantu.

Ketiga, Pemerintah Arab Saudi juga memberikan hukuman bagi penyusup ilegal yang mencoba melaksanakan haji, baik yang berstatus penduduk maupun yang melebihi batas waktu tinggal. Mereka akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi, atau dicekal, selama sepuluh tahun.

Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang terlibat. (Oananews/M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |