
SEBANYAK 1.566 kasus tindak pidana narkoba dengan total 2.038 tersangka diungkap Polda Metro Jaya selama kurun waktu Februari-April 2025. Para tersangka diduga merupakan mantan anak buah gembong narkoba, Fredy Pratama.
"Walaupun tidak secara langsung, tapi dia merupakan dulunya kaki tangan daripada saudara Fredy itu," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers, Selasa (29/4).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti berupa 211,39 kilogram (kg) ganja, 25,98 kg sabu, 24.879 butir ekstasi, 8,62 kg tembakau sintetis, 103.377 butir obat-obat berbahaya.
"Kemudian ada liquid cairan narkotika yang mengandung ganja sebanyak 1,8 kg, kemudian ketamin sebagai bahan prekursor narkotika sebanyak 2,84 kg, kemudian ada serbuk bibit sinte hampir 1 kg, dan kokain 3,96 gram," sambungnya.
Akibat perbuatan itu, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Barang bukti narkoba yang disita itu pun selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan mesin insenerator. Pemusnahan dilakukan sebagai wujud transparansi polisi. (P-4)