Ini Implikasi dari tidak Optimalnya UU TPKS

1 day ago 8
Ini Implikasi dari tidak Optimalnya UU TPKS KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono.(Dok. UGM)

KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menegakkan hukum.

"Implikasinya hak-hak korbannya kemudian tidak bisa diakomodir karena hak-hak korban kekerasan seksual yang paling komprehensif ada di dalam UU TPKS," kata Sri Wiyanti dalam Diskusi Denpasar 12 secara daring, Rabu (11/6).

Sehingga korban tidak dapat restitusi, perlindungannya melemah, layanannya seadanya dan tidak menggunakan sisi pelayanan terpadu yang ada di dalam UU TPKS.

Oleh karena itu pemahaman terhadap UU TPKS terkait dengan delik juga harus dipahami semua orang termasuk dari aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Sri Wiyanti menyebut sampai saat ini masih banyak yang melihat bahwa UU TPKS sebagai delik aduan sehingga terkadang jalan keluar yang dipilih melalui mediasi. Padahal kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui jalur mediasi.

"Masih ada sampai sekarang kasus-kasus yang dimediasi yang bahkan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Untuk kasus-kasus yang seharusnya tidak boleh dimediasi karena dia merupakan delik biasa," ungkapnya.

"Problem-problem ini yang berpengaruh terhadap mekanisme-mekanisme di kepolisian yang kemudian tidak menggunakan UU TPKS bahkan tidak tahu bahwa UU TPKS tidak membolehkan adanya penyelesaian di luar pengadilan," pungkasnya. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |