Hukum Sujud Sahwi dalam Salat Lengkap

1 day ago 8
Hukum Sujud Sahwi dalam Salat Lengkap Ilustrasi Gambar Tentang Hukum Sujud Sahwi dalam Salat Lengkap(Media Indonesia)

Dalam khazanah keilmuan Islam, salat menduduki posisi sentral sebagai tiang agama dan sarana komunikasi langsung antara hamba dengan Sang Khalik. Kesempurnaan salat menjadi dambaan setiap muslim, namun dalam pelaksanaannya, tidak jarang dijumpai kekhilafan atau kelupaan yang dapat memengaruhi kualitas ibadah tersebut. Salah satu bentuk kelupaan yang sering terjadi adalah lupa jumlah rakaat, gerakan, atau bacaan dalam salat. Untuk mengatasi hal ini, Islam memberikan solusi berupa sujud sahwi.

Pengertian Sujud Sahwi

Sujud sahwi secara bahasa terdiri dari dua kata, yaitu sujud yang berarti meletakkan dahi, kedua telapak tangan, lutut, dan ujung kaki ke lantai sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT, dan sahwi yang berarti lupa atau lalai. Secara istilah, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebanyak dua kali di akhir salat sebagai bentuk pengganti atau penambal kekurangan yang terjadi akibat kelupaan dalam salat. Sujud ini dilakukan sebagai wujud kerendahan diri seorang hamba di hadapan Allah SWT dan sebagai upaya untuk menyempurnakan ibadah yang telah dikerjakan.

Sujud sahwi memiliki dasar hukum yang kuat dalam syariat Islam. Beberapa hadis Nabi Muhammad SAW menjelaskan tentang tata cara dan waktu pelaksanaan sujud sahwi. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya seseorang di antara kamu apabila salat, datanglah setan kepadanya, lalu ia menggodanya sehingga ia tidak tahu berapa rakaat ia telah salat. Maka apabila salah seorang di antara kamu mengalami hal itu, hendaklah ia melakukan sujud sahwi dua kali sebelum salam.

Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa sujud sahwi merupakan solusi yang diberikan oleh Rasulullah SAW untuk mengatasi gangguan setan yang menyebabkan kelupaan dalam salat. Dengan melakukan sujud sahwi, diharapkan salat yang dikerjakan menjadi lebih sempurna dan diterima oleh Allah SWT.

Penyebab Sujud Sahwi

Sujud sahwi disyariatkan karena beberapa sebab yang berkaitan dengan kelupaan atau kesalahan dalam salat. Secara umum, penyebab sujud sahwi dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori utama:

  1. Kelebihan dalam Salat: Kondisi ini terjadi ketika seorang muslim melakukan gerakan atau bacaan tambahan dalam salat yang sebenarnya tidak disyariatkan. Contohnya, menambah jumlah rakaat, melakukan rukuk atau sujud lebih dari seharusnya, atau membaca bacaan yang tidak sesuai dengan tempatnya.
  2. Kekurangan dalam Salat: Kondisi ini terjadi ketika seorang muslim meninggalkan atau mengurangi gerakan atau bacaan yang seharusnya dilakukan dalam salat. Contohnya, lupa membaca surat Al-Fatihah, tidak melakukan tasyahud awal, atau kurang jumlah rakaat.
  3. Keraguan dalam Salat: Kondisi ini terjadi ketika seorang muslim merasa ragu atau bimbang mengenai jumlah rakaat yang telah dikerjakan. Contohnya, merasa tidak yakin apakah sudah melakukan tiga atau empat rakaat.

Meskipun demikian, tidak semua bentuk kelupaan atau kesalahan dalam salat mengharuskan sujud sahwi. Para ulama memberikan batasan dan penjelasan lebih rinci mengenai kondisi-kondisi yang mewajibkan sujud sahwi.

Hukum Sujud Sahwi

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum sujud sahwi. Perbedaan pendapat ini didasarkan pada interpretasi terhadap dalil-dalil yang ada dan perbedaan dalam memahami tingkat kepentingan suatu rukun atau wajib dalam salat. Secara umum, terdapat tiga pendapat utama mengenai hukum sujud sahwi:

  1. Wajib: Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama, terutama dari kalangan mazhab Hanafi. Mereka berpendapat bahwa sujud sahwi wajib dilakukan jika terjadi kelupaan yang memengaruhi kesempurnaan salat. Meninggalkan sujud sahwi dalam kondisi ini dianggap mengurangi nilai ibadah salat.
  2. Sunnah Muakkad: Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama, termasuk dari kalangan mazhab Maliki, Syafi'i, dan sebagian Hambali. Mereka berpendapat bahwa sujud sahwi hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Artinya, sangat dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi jika terjadi kelupaan dalam salat, namun tidak berdosa jika ditinggalkan.
  3. Sunnah: Pendapat ini dianut oleh sebagian kecil ulama. Mereka berpendapat bahwa sujud sahwi hukumnya sunnah secara umum, tidak sampai derajat sunnah muakkad. Artinya, dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi jika terjadi kelupaan dalam salat, namun tidak terlalu ditekankan.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan dalam syariat Islam. Seorang muslim dapat memilih pendapat yang dianggap paling kuat dan sesuai dengan keyakinannya. Namun, sebaiknya tetap menghormati perbedaan pendapat yang ada dan tidak saling menyalahkan.

Tata Cara Sujud Sahwi

Tata cara sujud sahwi cukup sederhana dan mudah dilakukan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Setelah Tasyahud Akhir: Setelah membaca tasyahud akhir dan sebelum salam, lakukan sujud sahwi.
  2. Sujud Dua Kali: Lakukan sujud sebanyak dua kali, seperti sujud dalam salat biasa.
  3. Di Antara Dua Sujud: Duduklah sejenak di antara dua sujud (duduk iftirasy).
  4. Bacaan Sujud: Saat sujud, disunnahkan membaca bacaan berikut:
    • Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huu (Maha Suci Dzat yang tidak tidur dan tidak lupa).
    • Atau membaca tasbih seperti biasa: Subhanallah (Maha Suci Allah).
  5. Salam: Setelah sujud sahwi, lakukan salam seperti biasa.

Sujud sahwi dilakukan sebelum salam, kecuali dalam kondisi tertentu yang akan dijelaskan kemudian.

Waktu Pelaksanaan Sujud Sahwi

Secara umum, sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Namun, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan sujud sahwi dilakukan setelah salam:

  1. Kelebihan Rakaat: Jika seseorang yakin telah menambah jumlah rakaat dalam salat, maka sujud sahwi dilakukan setelah salam. Hal ini didasarkan pada hadis dari Abdullah bin Mas'ud RA, bahwa Rasulullah SAW pernah salat lima rakaat, kemudian diingatkan oleh para sahabat. Setelah itu, Rasulullah SAW melakukan sujud sahwi setelah salam.
  2. Lupa Tasyahud Awal: Jika seseorang lupa melakukan tasyahud awal dan baru ingat setelah berdiri, maka ia tidak perlu kembali duduk untuk melakukan tasyahud awal. Ia dapat melanjutkan salatnya dan melakukan sujud sahwi setelah salam. Hal ini didasarkan pada hadis dari Abdullah bin Buhainah RA, bahwa Rasulullah SAW pernah salat Zuhur dan langsung berdiri setelah dua rakaat tanpa melakukan tasyahud awal. Setelah selesai salat, Rasulullah SAW melakukan sujud sahwi setelah salam.

Dalam kondisi lain, seperti kekurangan rakaat atau keraguan dalam jumlah rakaat, sujud sahwi tetap dilakukan sebelum salam.

Hikmah Sujud Sahwi

Sujud sahwi memiliki beberapa hikmah yang mendalam, di antaranya:

  1. Menyempurnakan Salat: Sujud sahwi berfungsi sebagai penambal kekurangan atau kesalahan yang terjadi dalam salat akibat kelupaan. Dengan melakukan sujud sahwi, diharapkan salat yang dikerjakan menjadi lebih sempurna dan diterima oleh Allah SWT.
  2. Menghilangkan Gangguan Setan: Kelupaan dalam salat seringkali disebabkan oleh gangguan setan yang berusaha mengalihkan perhatian seorang muslim dari ibadahnya. Sujud sahwi merupakan salah satu cara untuk melawan gangguan setan tersebut dan mengembalikan fokus dalam salat.
  3. Menumbuhkan Kerendahan Diri: Sujud sahwi merupakan wujud kerendahan diri seorang hamba di hadapan Allah SWT. Dengan melakukan sujud sahwi, seorang muslim mengakui bahwa dirinya tidak sempurna dan rentan terhadap kesalahan. Hal ini dapat menumbuhkan sikap tawadhu' dan menghindari sifat sombong.
  4. Mendapatkan Pahala Tambahan: Meskipun sujud sahwi dilakukan karena adanya kekurangan atau kesalahan dalam salat, namun Allah SWT tetap memberikan pahala kepada orang yang melakukannya. Pahala ini merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya yang berusaha menyempurnakan ibadahnya.

Dengan memahami hikmah sujud sahwi, diharapkan seorang muslim semakin termotivasi untuk melaksanakan sujud sahwi dengan ikhlas dan penuh kesadaran.

Contoh Kasus Sujud Sahwi

Berikut adalah beberapa contoh kasus yang sering terjadi dalam salat dan cara mengatasinya dengan sujud sahwi:

  1. Lupa Membaca Surat Al-Fatihah: Jika seseorang lupa membaca surat Al-Fatihah dalam salah satu rakaat, maka ia wajib mengulangi rakaat tersebut. Jika ia baru ingat setelah rukuk, maka ia harus kembali berdiri dan membaca surat Al-Fatihah, kemudian melanjutkan salatnya seperti biasa. Setelah selesai salat, ia melakukan sujud sahwi sebelum salam.
  2. Ragu Jumlah Rakaat: Jika seseorang merasa ragu mengenai jumlah rakaat yang telah dikerjakan, maka ia harus mengambil jumlah rakaat yang paling sedikit yang ia yakini. Misalnya, jika ia ragu apakah sudah melakukan tiga atau empat rakaat, maka ia harus menganggap bahwa ia baru melakukan tiga rakaat dan menambah satu rakaat lagi. Setelah selesai salat, ia melakukan sujud sahwi sebelum salam.
  3. Lupa Tasyahud Awal: Jika seseorang lupa melakukan tasyahud awal dan baru ingat setelah berdiri, maka ia tidak perlu kembali duduk untuk melakukan tasyahud awal. Ia dapat melanjutkan salatnya dan melakukan sujud sahwi setelah salam.
  4. Menambah Rakaat: Jika seseorang yakin telah menambah jumlah rakaat dalam salat, maka ia harus segera duduk dan melakukan tasyahud akhir. Setelah itu, ia melakukan sujud sahwi setelah salam.

Contoh-contoh ini dapat membantu seorang muslim untuk memahami bagaimana cara mengatasi berbagai macam kelupaan atau kesalahan yang mungkin terjadi dalam salat.

Hal-Hal yang Membatalkan Sujud Sahwi

Meskipun sujud sahwi merupakan bagian dari salat, namun terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan sujud sahwi, di antaranya:

  1. Meninggalkan Salah Satu Rukun Salat: Jika seseorang meninggalkan salah satu rukun salat, seperti rukuk atau sujud, maka salatnya batal dan ia wajib mengulanginya dari awal. Dalam kondisi ini, sujud sahwi tidak dapat menggantikan rukun salat yang ditinggalkan.
  2. Melakukan Hal-Hal yang Membatalkan Salat: Jika seseorang melakukan hal-hal yang membatalkan salat, seperti berbicara dengan sengaja, tertawa terbahak-bahak, atau bergerak berlebihan, maka salatnya batal dan ia wajib mengulanginya dari awal. Dalam kondisi ini, sujud sahwi tidak berlaku.
  3. Murtad: Jika seseorang murtad atau keluar dari agama Islam, maka seluruh amal ibadahnya, termasuk salat, menjadi batal. Dalam kondisi ini, sujud sahwi tidak ada artinya.

Oleh karena itu, seorang muslim harus berhati-hati dalam melaksanakan salat dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan salat maupun sujud sahwi.

Sujud Sahwi dalam Salat Berjamaah

Dalam salat berjamaah, imam bertanggung jawab atas kesempurnaan salat. Jika imam melakukan kesalahan yang mengharuskan sujud sahwi, maka makmum wajib mengikuti imam. Makmum tidak boleh melakukan sujud sahwi sendiri jika imam tidak melakukannya.

Jika makmum melakukan kesalahan yang mengharuskan sujud sahwi, maka ia tidak perlu melakukan sujud sahwi sendiri. Kesalahan makmum akan ditanggung oleh imam. Namun, jika makmum masbuk (terlambat mengikuti salat berjamaah) dan melakukan kesalahan dalam rakaat yang ia kerjakan sendiri setelah imam salam, maka ia wajib melakukan sujud sahwi.

Kesimpulan

Sujud sahwi merupakan salah satu bentuk rahmat Allah SWT kepada hamba-Nya yang berusaha menyempurnakan ibadah salat. Dengan melakukan sujud sahwi, seorang muslim dapat menambal kekurangan atau kesalahan yang terjadi dalam salat akibat kelupaan atau gangguan setan. Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum sujud sahwi, namun sebaiknya seorang muslim tetap berusaha untuk melaksanakan sujud sahwi jika terjadi kelupaan dalam salat. Hal ini sebagai wujud kerendahan diri di hadapan Allah SWT dan sebagai upaya untuk menyempurnakan ibadah yang telah dikerjakan. Semoga Allah SWT menerima salat kita dan mengampuni segala kekurangan dan kesalahan yang kita lakukan.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |