ANTREAN warga tampak mengular di Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang, Kamis pagi (10/4). Mereka datang dari berbagai penjuru untuk memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, hadir langsung ke lokasi menyaksikan sendiri antusiasme masyarakat terhadap program yang membebaskan denda dan pokok tunggakan hingga 10 tahun tersebut.
Di tengah kerumunan warga yang menunggu giliran, Sudiran, warga Kaliwungu, Kendal, tampak membawa setumpuk dokumen pajak sambil berbincang hangat dengan Gubernur.
Ia mengaku kendaraannya menunggak pajak selama satu dekade akibat keterbatasan ekonomi. Sepeda motor yang ia gunakan sehari-hari dibelinya secara kredit, namun karena kondisi finansial yang sulit, kewajiban membayar pajak tertunda hingga bertahun-tahun. Kini, berkat program pemutihan ini, Sudiran bisa melunasi tanpa dibebani denda.
“Sangat meringankan sekali program ini. Karena sebagian uang bisa untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” ucapnya penuh lega.
Pemandangan serupa terlihat pada warga lain, seperti Ali Subana dari Pedurungan, yang mengaku sudah tiga tahun tak membayar pajak kendaraannya. Ia datang untuk mengecek total tagihan dan berharap mendapat keringanan. Sementara itu, Hastanti, warga yang juga mengurus pemutihan pajak, menyampaikan pengalamannya yang positif. Ia merasa terbantu karena pelayanan di Samsat berlangsung cepat dan petugas dengan sigap memberikan arahan.
“Program ini sangat membantu saat kondisi ekonomi seperti ini,” ujarnya.
Gubernur Ahmad Luthfi tak hanya berkeliling memantau pelayanan, tetapi juga aktif berdialog dengan warga. Ia menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat. Dari hasil peninjauannya, banyak warga yang ternyata menunggak pajak selama tiga, lima, hingga sepuluh tahun.
“Ini bukan hanya soal menghapus denda. Ini stimulus untuk meringankan masyarakat dan meningkatkan kesadaran pajak,” tegas Luthfi.
Ia menekankan bahwa pendapatan dari sektor pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor, merupakan bagian penting dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan di berbagai sektor di Jawa Tengah.
Oleh karena itu, selain sebagai bentuk relaksasi fiskal, program ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kembali kesadaran warga akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Pemerintah memberikan penghapusan total terhadap denda dan pokok tunggakan pajak, termasuk denda dari iuran Jasa Raharja.
Dengan kebijakan ini, warga yang selama ini menunda pembayaran karena terkendala biaya akhirnya mendapatkan kesempatan untuk kembali tertib secara administrasi.
Sidak Gubernur Ahmad Luthfi di Samsat Banyumanik hari itu menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memastikan program berjalan efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Ruang tunggu yang penuh sesak, wajah-wajah lega para wajib pajak, dan pelayanan publik yang responsif menunjukkan bahwa kebijakan ini diterima dengan baik dan tepat sasaran. (Z-10)