Grab Bantah Kenakan Komisi Lebih dari 20% ke Mitra Ojol

4 hours ago 2
Grab Bantah Kenakan Komisi Lebih dari 20% ke Mitra Ojol Ilustrasi(Antara)

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengeklaim pihaknya tidak mengenakan komisi lebih dari 20% kepada mitra pengemudi ojek online (ojol). Dia menyebut apa yang ditetapkan perusahaan sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Melalui Aplikasi.

“Kami ingin tegaskan bahwa Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20% dalam hal layanan ojol. Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman terkait penghitungan biaya komisi yang saat ini berkembang,” ujar Tirza dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).

Dia menjelaskan penghitungan komisi didasarkan pada tarif dasar, bukan dari total biaya yang dibayarkan konsumen. Total biaya tersebut mencakup juga biaya jasa aplikasi (platform fee) serta tambahan lainnya seperti biaya emisi karbon. Sebagai platform penyedia layanan transportasi daring, sumber pendapatan Grab berasal dari dua sumber. Pertama, komisi/biaya layanan dari mitra pengemudi yang dihitung berdasarkan tarif dasar penggunaan aplikasi Grab. Kedua, dari biaya jasa dari penumpang sebagai bagian dari total biaya yang dibayarkan atas penggunaan aplikasi

Tirza menambahkan Grab mengusung model bisnis dan ekosistem yang berbeda dari industri konvensional. Dengan pendekatan kemitraan, pengemudi ojol memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu, menentukan penghasilan, serta kebebasan memilih platform.

"Melalui skema ini, Grab berkomitmen untuk terus memberikan pilihan dan kendali kepada Mitra dalam menjalankan aktivitas mereka," pungkasnya. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |