Fenomena TNI Masuk Kampus, DPR : Militer dan Sipil Tunduk pada Supremasi Hukum

20 hours ago 3
 Militer dan Sipil Tunduk pada Supremasi Hukum ilustrasi(Antara Foto)

WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono yang akrab disapa Dave Laksono menanggapi keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di perguruan tinggi setelah revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang TNI disahkan. Politisi Partai Golkar itu mengingatkan, salah satu fungsi demokrasi yakni kebebasan berekspresi dan kreatif serta kritis terhadap pemerintahan. 

Selain itu, Dave juga menegaskan bahwa kebebasan tersebut dilindungi sejak era reformasi.

"Maka kami di DPR memastikan bahwa setiap elemen dipemerintah, baik militer atau sipil, tunduk di bawah supremasi sipil dan hukum," kata Dave kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Kamis (3/4).

Belakangan, fenomena TNI masuk kampus yang menjadi sorotan terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Udayana, dan di Papua. 

Di Unsoed, misalnya, TNI melalui Kodim 0701/Banyumas memanggil pihak BEM sebagai bentuk merespon aksi penolakan terhadap Revisi Undang-Undang TNI pada 21 Maret lalu. Adapun Kodim 1707/Merauke melayangkan surat kepada Sekretariat Daerah Merauke untuk meminta data mahasiswa.

Sementara itu, Rektor Udayana I Ketut Sudarsana menjalin kerja sama dengan TNI melalui Panglima Kodam IX/Udayana Muhammad Zamroni atas nama Kepal Staf Angatan Darat yang salah satu isinya mewajibkan mahasiswa Udayana mengikuti pendidikan dan latihan bela negara untuk menanamkan nilai-nilai wawasan kebangsaan dan cita tanah air.  (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |