
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meraih capaian yang cukup gemilang dalam satu dekade terakhir dalam memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam sambutannya mengatakan pertumbuhan terkait permohonan kekayaan intelektual sepanjang 2015-2024 mengalami peningkatan 1.738.573 permohonan dengan rata-rata sebesar 18,5% per tahun dan puncaknya pada tahun 2024 mencapai 339.304 dari seluruh rezim.
“Peningkatan signifikan jumlah pendaftaran KI dan terwujudnya sistem pelindungan yang modern serta terintegrasi merupakan bukti nyata komitmen kami untuk menciptakan ekosistem KI yang kondusif bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya dalam acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual dalam Rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025 bertajuk ‘Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif’ di Gedung Pengayoman Kemenkum, Jakarta pada Rabu (4/6).
Peningkatan permohonan ini juga disebut merupakan dampak positif dari kegiatan sosialisasi yang selama ini dijalankan oleh DJKI baik secara daring ataupun luring.
“Sepanjang Januari hingga April 2025, kegiatan ini diikuti oleh 4.009 peserta diseminasi dan 24.300 peserta edukasi KI dari berbagai penjuru nusantara,” kata Supratman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Razilu mengatakan angka monumental ini menunjukkan antusias luar biasa dari masyarakat Indonesia dalam melindungi hasil karya intelektualnya secara umum.
Razilu menjelaskan bahwa peningkatan signifikan tersebut terjadi secara konsisten setiap tahunnya pada masing-masing jenis permohonan kekaya intelektual.
Menurutnya, hal ini bukan sekedar menaikan angka melainkan cerminan dari adanya transformasi kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya kekaya intelektual sebagai aset yang berharga.
“Hal ini membuktikan bahwa upaya DJKI dalam melakukan sosialisasi edukasi memberikan kemudahan layanan telah berhasil menumbuhkan ekosistema kekaya intelektual yang lebih kondusif. Ini juga mengindikasikan bahwa inovasi dan kreativitas di Indonesia tidak pernah berhenti bahkan terus berakselerasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Razilu merinci berdasarkan data dari DJKI, permohonan KI pada kuartal pertama 2025 telah mencapai 88.893, jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun kemarin pada periode yang sama. Capaian ini diiringi dengan perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp297.584.111.537 atau 31,83% dari target tahun ini.
Razilu memaparkan bahwa pendaftaran KI masih didominasi dari masyarakat dalam negeri mencapai 86,76% permohonan, sementara untuk permohonan dari luar negeri sekitar 13,24% permohonan. Dikatakan hal ini menjadi indikator kuat adanya semangat kemandirian dan produktivitas intelektual bangsa.
Dari data tersebut, Razilu menjelaskan permohonan KI dari dalam negeri didominasi dengan hak cita mencapai 99,80% dari total 672.800, merek mencapai 85,20% dari total 906.395, desain industri mencapai 68,78% dari total 47.014, dan hak paten 32,05% dari total 119.901.
“Angka-angka ini secara ganda menunjukkan dominasi kuat permohonan KI dari dalam negeri pada seluruh regime KI. Ini adalah bukti bagaimana hidupnya geliat inovasi dan kreativitas di kalangan masyarakat pelaku usaha dan inventor Indonesia,” jelasnya.
Sementra itu, lima teratas terkait jenis ciptaan yang paling sering dimohonkan adalah buku 123.661 permohonan, karya tulis atau artikel 57.258 permohonan, program komputer 53.221 permohonan, karya rekaman video 50.466 permohonan, dan poster 43.668 permohonan.
Lebih lanjut, Nazilu mengungkapkan lima permohonan KI teratas yang didaftarkan oleh UMKM didominasi oleh sektor komoditas pertanian dan dan padat.
“Banyak yang mendaftarkan KI berkaitan dengan merk kue, kopi, beras, mie, roti, makanan berbahan dasar tepung. Sedangkan dari lingkungan desain industri, permohonan teratas dari UMKM didominasi dengan industri padat karya seperti mabel, pakaian, koper, kerajinan tangan,” ujarnya.
Sementara untuk pendaftaran hak paten dalam negeri, lima jenis yang sering diajukan adalah bahan pangan, industri farmasi, mesin khusus, bahan kimia dasar, dan teknik kimia. Sedangkan dari luar negeri didominasi oleh farmasi, komunikasi digital, transportasi, kimia dasar material, dan metalurgi.
Capaian satu dekade kekayaan intelektual ini akan diluncurkan dalam sebuah buku yang rencananya akan di-launching pada Agustus 2025. Buku ini dapat dijadikan sumber informasi komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pemberian apresiasi kekayaan intelektual ke internal DJKI dan pihak luar dari stakeholders terkait serta sejumlah perguruan tinggi dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (H-1)