
ANGGOTA DPR RI Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, mengapresiasi adanya surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) RI. Menurutnya, surat tersebut merupakan bentuk perhatian dari Forum Purnawirawan TNI terhadap bangsa dan negara.
"Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Andreas ketika dihubungi, Rabu (4/6).
Andreas menjelaskan beberapa tahapan jika usulan itu disetujui untuk dibahas. Setelah surat tersebut diterima, proses selanjutnya ialah membawanya ke rapat paripurna DPR.
"Surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR, dan untuk pemgambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzlan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," kata Andreas.
Proses selanjutnya, kata Andreas, DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak yang berujung pada pemakzulan.
"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemaksulan tidak dilanjutkan," katanya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI sebelumnya menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani. Surat yang ditandatangani empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto itu mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. (P-4)