Izinkan Ayam Goreng Widuran Buka Kembali, Wali Kota Solo: Tidak Pernah Klaim Halal

1 day ago 5
 Tidak Pernah Klaim Halal Ilustrasi(MI/Widjajadi)

WALI Kota Solo Respati akhirnya mempersilakan pemilik Warung Ayam Goreng Widuran membuka kembali usahanya, karena dalam proses asesmen, terkuak bahwa yang bersangkutan memang tidak pernah menyatakan status kehalalan pada produk makanannya.

"Silakan saja, kalau buka lagi. Karena mereka memang tidak pernah mendeklarasikan bahwa produk usaha kulinernya itu halal. Jadi nanti harus ada tulisan besar besar label nin halal," kata dia kepada para wartawan yang menemui di rumdin Loji Gandrung, Rabu petang (4/6).

Yang jelas, lanjut dia, proses asesmen sudah selesai, dan ada penegasan dari pemilik, bahwa selama ini mereka tidak pernah mendeklarasi sebagai warung makan halal. Pemkot Solo juga tidak punya kewenangan memberikan sanksi.

Namun begitu, Respati menegasi bahwa bersamaan dengan dibukanya kembali warung ayam legendaris itu, baik karyawan atau pemilik harus proaktif mengatakan bahwa makanan yang dijual memang tidak ada halal.

"Ya istilahnya <i>self declare<p>. Ini untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan hak konsumen. Saya ajak para pelaku usaha, ayo jujur opo sing didol (ayo jujur apa yang dijual)," pesan wali kota milenial ini .

Lebih dari itu, Pemkot Solo kini menunggu jawaban dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait tawaran yang diajukan wali kota, agar lembaga tersebut membuka perwakilan di Solo.

Penegasan itu untuk memudahkan para pelaku UMKM sektor makanan di Kota Solo yang ingin mengajukan sertifikasi halal. 

"Sebab akeh banget UMKM sing pingin ngejokne. Sejak permasalahan Ayam Goreng Widuran, yang ingin mengajukan berlipat lipat jumlahnya. Karena itu kehadiran perwakilan BPJPH sangat ditunggu," tegas Respati.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Solo, Ulin Nur Hafsun, menjelaskan sebagai kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjelaskan, para pelaku usaha kuliner harus terang benderang tentang produk yang dijual.

"Silakan mengajukan sertifikasi, dan mendikler terkait produk halal dan no- halal, sehingga tidak menyesatkan," tandas Ukin. (WJ/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |