Efisiensi, Anggaran Komisi Nasional Disabilitas Diisukan Jadi hanya Rp500 Juta dari Awalnya Rp5,6 M

2 weeks ago 19
Efisiensi, Anggaran Komisi Nasional Disabilitas Diisukan Jadi hanya Rp500 Juta dari Awalnya Rp5,6 M Komisioner KND Fatimah Asri Mutmainah.(Dok. Metro TV)

BARU-baru ini ramai diperbincangkan mengenai isu pemotongan anggaran atau efisiensi anggaran Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang semula Rp5,6 miliar menjadi Rp500 juta.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KND Fatimah Asri Mutmainah menjelaskan bahwa sampai saat ini KND belum mengetahui anggaran 2025. Adapun angka Rp5,6 miliar merupakan anggaran tahun lalu.

“Jadi kan kita patokannya anggaran tahun lalu kami dapat kegiatan yang mendukung tugas dan fungsi kita sebesar Rp5,6 miliar. Di 2025 kita diberi tahu ada efisiensi dan sampai saat ini kita belum dapat berkas sebenarnya anggaran kita di angka berapa. Jadi angka Rp500 juta angka yang kita dengar dari teman-teman tapi jumlahnya berapa sampai saat ini kita belum tahu,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (28/2).

Lebih lanjut, Fatimah menegaskan bahwa berapa pun anggaran yang diberikan akibat efisiensi, perlu dipahami bahwa tugas dan fungsi dari KND adalah pemantauan dan evaluasi yang harus dilakukan di lapangan dengan perjalanan dinas.

“Pemantauan kan harus dilakukan perjalanan dinas. Bagaimana kita tahu berjalan atau tidak tanpa pemantauan. Ketika aturan efisiensi dengan penghapusan perjalanan dinas, bagaimana kami lakukan pemantauan,” tegas Fatimah.

Fatimah menambahkan bahwa KND bukan satu-satunya lembaga yang harus melakukan pemantauan dan evaluasi. Beberapa lembaga komisi lain seperti Komnas Perempuan, KPAI, dan lainnya juga perlu melakukan kegiatan perjalanan dinas untuk memenuhi amanah dari Undang-Undang yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi.

“Efisiensi bagi lembaga pemantau di bidang hak asasi manusia memiliki tugas pemantauan sesuai amanah UU. Kalau perjalanan dinas tidak diperbolehkan kita tidak bisa melakukan tugas dan fungsi kita,” tuturnya.

Dia juga menekankan bahwa anggaran Rp5,6 miliar tahun lalu juga tidak termasuk gaji karena hal tersebut sudah dipisahkan. Anggaran tersebut murni untuk melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi.

Terkait dengan isu tersebut, Fatimah masih menunggu keputusan dari sekretariat yang selama ini memberikan dukungan dalam hal administrasi.

“Jadi kami masih menunggu apakah akan mendatangi Kementerian Keuangan atau DPR. Harapan kami ini diperhatikan bagaimana tugas dan fungsi kami berjalan sesuai dengan amanah UU,” pungkas Fatimah. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |