
KASUS dugaan korupsi pengadaan caravan mobile unit laboratorium Covid-19 tahun anggaran 2021 menyeret dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bandung Barat.
Keduanya adalah eks Kepala Dinas Kesehatan yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat Eisenhower Sitanggang dan Ridwan Diomara Silitonga yang bertugas di RSUD Lembang.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemkab Bandung Barat akan menunggu proses hukum yang masih berjalan.
"Sejak dikeluarkannya surat penahanan, maka status PNS yang bersangkutan diberhentikan sementara sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung proses hukum," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat, Rega Wiguna, Jumat (18/7).
Sementara untuk posisi yang ditinggalkan, lanjut dia, segera akan diisi pelaksana tugas (Plt) yang sedang dalam proses pengajuan. Jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, pihaknya akan menentukan nasib kedua PNS tersebut.
"Untuk statusnya kemudian kita menunggu keputusan pengadilan tetap. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak maka status kepegawaiannya akan kita tentukan kemudian," terangnya.
Sebelumnya, Eisenhower dan Ridwan Diomara serta Cristian Gunawan selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobile unit laboratorium Covid-19 yang diambil dari APBD 2021 dengan anggaran Rp6.074.739.000. Akibat kasus korupsi tersebut, kerugian negara mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Sementara itu, barang bukti Caravan Mobile Covid-19 masih terparkir di halaman kantor Dinas Kesehatan, di komplek perkantoran Pemkab Bandung Barat dengan ditutup terpal warna biru dan diberi garis segel Kejari Kabupaten Bandung.
Kepala Dinkes Bandung Barat, Ridwan Abdullah Putra mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kejaksaan mengingat dari sisi fungsi dan kelayakan, karena kendaraan itu masih layak digunakan.
Saat ini, kendaraan caravan Laboratorium Kesehatan tersebut masih menjadi bagian dari barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan.
"Setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), kita akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah akan dilakukan penyerahan, pemanfaatan kembali, atau langkah-langkah lain yang diatur hukum," jelasnya.