Dua Mahasiswa Undip Ditetapkan Tersangka Kasus Penyanderaan Intel Polisi

8 hours ago 3
Dua Mahasiswa Undip Ditetapkan Tersangka Kasus Penyanderaan Intel Polisi Kericuhan saat Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (1/5) .(MI/Akhmad Safuan)

DUA mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), RAS dan RES, ditetapkan tersangka terkait kasus penyanderaan Brigadir Eka, anggota intelijen Polda Jawa Tengah (Jateng) saat aksi Peringatan Hari Buruh (May Day) di Kota Semarang. Keduanya langsung ditahan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

RAS, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), dan RES dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) diamankan di kamar indekos masing-masing. RAS merupakan warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan RES adalah  mahasiswa asal Nunukan, Kalimantan Utara.

"Penangkapan dua mahasiswa ini dilakukan oleh anggota Polrestabes Semarang, dibantu anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Polda Jateng)," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Kamis (15/5).

Kedua mahasiswa Undip Semarang tersebut, lanjut Artanto, dijerat dengan Pasal 333 dan 170 KUHP, yang berkaitan dengan tindakan kejahatan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang menggunakan kekerasan. "Ancaman 8 tahun penjara," katanya.

Penetapan tersangka terhadap kedua mahasiswa tersebut, menurut Artanto, juga disertai alat bukti yang cukup, seperti rekaman video yang viral dan percakapan di handphone kedua mahasiswa, serta keterangan dari korban sendiri, yakni Brigadir Eka.

Langgar prosedur
Sebelumnya, Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif, menegaskan penangkapan kedua mahasiswa itu telah menyalahi prosedur. RAS dan RES ditangkap secara paksa tanpa adanya surat pemanggilan untuk melakukan klatifikasi dan surat pemanggilan untuk diminta keterangan "Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Tembalang, pada Selasa (13/5) pukul 14.00," ujar dia.

Kedua mahasiswa itu, menurut Fathul, dituding terlibat dalam aksi penyekapan anggota intelijen di Kampus Undip Pleburan selepas aksi May Day Semarang, Kamis (1/5) lalu. Padahal, sambung dia, RAS dan RES justru menyelamatkan anggota intelijen tersebut saat dilakukan pengamanan.

"Intel itu ketahuan massa aksi, menghindari intel diamuk oleh massa maka kawan-kawan mengamankan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Polisi penangkap keduanya berbekal foto doksing yang disebar di Instagram dan Facebook itu," terang Fathur.

Polisi yang menuding mahasiswa melakukan penyerangan kepada petugas kepolisian dan pengerusakan fasilitas umum, imbuhnya, tidak sebanding dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap massa aksi atau kekerasan terhadap masyarakat secara umum. (AS/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |