
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendukung reformasi hukum yang dimuat dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ia mengatakan prinsip keadilan dalam KUHAP yang baru akan mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara lebih profesional. Ia juga mengapresiasi sikap Kapolri yang dinilainya mendukung semangat reformasi hukum acara dalam revisi KUHAP.
“Kapolri justru legawa dan mendukung penuh penguatan hak-hak warga negara. Ini bukan zamannya lagi menyidik dengan cara-cara lama seperti menekan atau menggunakan kekerasan. Penyidik harus ditingkatkan kualitas dan kapasitasnya melalui capacity building yang maksimal,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru diarahkan untuk membangun sistem hukum yang lebih adil dengan menyeimbangkan posisi antara negara dan warga sipil dalam proses penegakan hukum.
“Selama ini, negara begitu powerful sementara warga negara sangat tidak powerful dalam proses hukum. Dengan KUHAP yang baru ini, kita ingin ada balancing. Artinya ada penguatan peran citizen, penguatan peran hak-hak tersangka, dan penguatan peran advokat yang mendampingi mereka,” ujarnya. (M-3)