
KOMISI VIII DPR RI meminta Kementerian Agama untuk memperpanjang masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 2025. Hal itu mengingat saat ini banyak masyarakat yang mengalami kesulitan akibat kondisi ekonomi yang tidak menentu.
“Kita tentunya meminta langkah-langkah supaya ada masa perpanjangan sampai batas maksimal pelunasan biaya jemaah haji reguler di saat mereka dalam kesulitan,” kata anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni, Rabu (12/3).
Adapun, menurut data Kemenag, masih ada 35% jemaah haji reguler yang belum melunasi biaya perjalanan haji 2025. Adapun, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler 2025 dibuka pada 14 Februari 2025 dan akan berakhir pada Maret 2025. “Bila waktunya diperpanjang InsyaAllah mereka (jemaah haji) bisa berangkat sepenuhnya pada waktu 2025 ini,” ungkap Husni.
Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah reguler berhak lunas biaya haji 2025. Mereka terdiri dari 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
"Hingga kini, 152.090 jemaah reguler lunasi biaya haji. Artinya, 74,80% kuota jemaah haji reguler sudah terisi," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain.
Jemaah yang sudah melunasi, terdiri atas 148.030 jemaah sesuai nomor urut porsi dan 4.025 jemaah Lanjut Usia Prioritas. M Zain menambahkan, pihaknya juga sudah membuka pelunasan bagi Petugas Haji Daerah (PHD). Hingga hari ini, ada 35 orang yang melunasi biaya haji untuk kuota PHD. "Pelunasan biaya haji PHD dibuka hingga 20 Maret 2025," tutur Muhammad Zain.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.(M-2)