
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Sidang pembacaan putusan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2), dibacakan oleh Ketua DKKPP RI, Heddy Lugito. Dalam putusannya DKPP mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu komisioner KPU Banjarbaru.
Empat orang komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan tetap yaitu Dahtiar (Ketua) serta tiga orang anggota Resty Fatma Sari, Normadina dan Hereyanto. Sedangkan satu anggota lainnya Haris Fadillah mendapat sanksi peringatan keras.
Perkara ini diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
Keputusan DKPP ini mendapat apresiasi dari banyak pihak, salah satunya Tim Banjarbaru Hanyar yang beberapa lalu memenangkan gugatan PHPU di Mahkmah Konstitusi sehingga Pilkada Kota Banjarbaru harus diulang (PSU).
"Kami sangat mengapresiasi keputusan DKPP ini. Dan kami berharap agar penyelenggaraan Pemilu kedepan dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan serta tidak melanggar hak-hak orang lain," tutur Sekretaris Tim Banjarbaru Hanyar, Kisworo Dwi Cahyono.
Selanjutnya para komisioner baru yang akan mengisinya posisi KPU Banjarbaru pasca putusan DKPP ini, diharapkan dapat bekerja sesuai aturan dan tidak mencederai demokrasi sehingga merugikan hak banyak pihak. (E-2)