
SATUAN Kepolisian Maritim (UPM, Tetun) di Kotamadya Bobonaro, Republik Demokratik Timor Leste, berhasil menyita 700 dus Coca Cola yang dikirim secara ilegal dari area perbatasan Republik Indonesia.
Wakil Komandan Satuan Kepolisian Maritim (UPM), Aniceto da Silva melalui rilisnya menjelaskan 700 dus Coca Cola ilegal tersebut, disita pada Minggu, (20/4) saat Satuan Kepolisian Maritim sedang melakukan operasi di area wilayah Sulli Laran Beacou, Desa Aidaba leten, Pos Administratif Atabae, Kotamadya Bobonaro.
“Mereka yang sering memasukkan barang ilegal tersebut lebih pintar dari pihak keamanaan. Mereka juga mempunyai banyak kaki tangan untuk mengontrol situasi keamanaan kita. Di saat mereka melihat adanya kelemahan dari pihak keamanan, maka mereka langsung beraksi dengan memasukkan barang-barang ilegal tersebut. Namun kita juga memperketat penjagaan di area batas laut maupun darat dan melakukan pemeriksaan atau cek point di pada setiap transportasi yang lewat,” jelas Aniceto da Silva.
Dikatakan, barang-barang ilegal yang disita tersebut telah diidentifikasi, mulai dari pemilik barang dan telah disampaikan ke pihak Investigasi Nasional.
“Pihak Investigasi Nasional akan melakukan identifikasi untuk melihat jumlah uang barang ilegal tersebut nilainya lebih dari $10.000 atau tidak. Jika tidak, barang tersebut akan dikembalikan ke Kepolisian Kotamadya Bobonaro agar disampaikan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Ia menjelaskan, pada trimester pertama ini, UPM telah menyita barang-barang iegal seperti tembakau, minuman dan juga perahu yang pemiliknya telah melarikan diri.(E-2)